Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
2.
Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pasal 2
(1)
BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
BPJPH dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BPJPH menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
c.
koordinasi, pelaksanaan tugas pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan
f.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
Pasal 5
Susunan organisasi BPJPH terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;
e.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan
f.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
Pasal 6
(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Pasal 7
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPJPH.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b.
koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
Pasal 20
(1)
Dalam rangka pengawasan intern pada BPJPH, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPJPH.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 23
(1)
Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 24
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 26
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 27
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2)
Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 2 (dua) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Akses Terbatas
Anda melihat 28 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.