Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (limaratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
Pasal 2
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.