Justisio

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.

Pasal 2

Jenis DAK Fisik terdiri atas:
a.
DAK Fisik Reguler; dan
b.
DAK Fisik Penugasan.

Pasal 3

(1)
DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan dan keluarga berencana;
c.
jalan;
d.
air minum;
e.
sanitasi; dan
f.
perumahan dan permukiman.
(2)
DAK Fisik Reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subbidang:
a.
pendidikan anak usia dini;
b.
sekolah dasar;
c.
sekolah menengah pertama;
d.
sanggar kegiatan belajar;
e.
sekolah menengah atas;
f.
sekolah luar biasa;
g.
sekolah menengah kejuruan; dan
h.
perpustakaan daerah.
(3)
DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subbidang:
a.
penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi;
b.
penguatan percepatan penurunan stunting;
c.
pengendalian penyakit;
d.
penguatan sistem kesehatan;
e.
kefarmasian; dan
f.
keluarga berencana.
(4)
DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar.

Pasal 4

(1)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi bidang:
a.
jalan;
b.
irigasi;
c.
pertanian;
d.
kelautan dan perikanan;
e.
industri kecil dan menengah;
f.
pariwisata;
g.
lingkungan hidup;
h.
perdagangan;
i.
transportasi perairan;
j.
transportasi perdesaan;
k.
kehutanan; dan
l.
usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pasal 5

(1)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri atas:
a.
tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
b.
tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan
c.
tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(2)
DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas bidang:
a.
pariwisata;
b.
industri kecil dan menengah;
c.
usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.
jalan;
e.
perdagangan; dan
f.
lingkungan hidup.
(3)
DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas bidang:
a.
pertanian;
b.
kelautan dan perikanan;
c.
irigasi;
d.
jalan;
e.
perdagangan;
f.
lingkungan hidup; dan
g.
kehutanan.
(4)
DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidang:
a.
jalan;
b.
transportasi perairan; dan
c.
transportasi perdesaan.

Pasal 6

(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
persiapan teknis;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.
(4)
Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk operasional disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6)
Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 7

(1)
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a.
dokumen usulan;
b.
hasil penilaian usulan;
c.
hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
d.
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
e.
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2)
Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3)
Dalam hal usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama.
(4)
Dalam hal alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar dari hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menambahkan usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau pertimbangan teknis.
(5)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
rincian kegiatan;
b.
metode pengadaan;
c.
lokasi kegiatan;
d.
target keluaran kegiatan;
e.
rincian kebutuhan dana; dan
f.
kegiatan penunjang.
(6)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(7)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2021 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(8)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang pada kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
(9)
Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(10)
Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan untuk:
a.
optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b.
perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11)
Ketentuan mengenai optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan Menteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(12)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(13)
Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait.

Pasal 8

(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan.
(7)
Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 243 pasal. Masuk untuk akses penuh.