Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
l.
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.
Penerima Pensiun adalah:
a.
pensiunan PNS;
b.
pensiunan Prajurit TNI;
c.
pensiunan Anggota POLRI;
d.
pensiunan Pejabat Negara;
e.
penerima pensiun janda/duda atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.
penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6.
Penerima Tunjangan adalah:
a.
penerima tunjangan veteran;
b.
penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f.
penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g.
penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j.
penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7.
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8.
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
11.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a.
PNS;
b.
Prajurit TNI;
c.
Anggota POLRI;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g.
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h.
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j.
Staf khusus di lingkungan kementerian;
k.
Hakim Ad-Hoc;
l.
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m.
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.
Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p.
calon PNS.
(2)
Pimpinan LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Komisioner, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.
(3)
Pimpinan LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Dewan Direksi, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.
(4)
Pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola BLU, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.
(5)
Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan pejabat yang berasal dari non-PNS yang menduduki jabatan pemerintahan selain Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, atau Pimpinan BLU.

Pasal 3

(1)
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
(3)
LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 4

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a.
Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
1.
Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9.
Ketua, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10.
Menteri dan jabatan setingkat menteri; dan
11.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
b.
Wakil menteri;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Pasal 5

(1)
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2)
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Pasal 6

Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
a.
PNS;
b.
Prajurit TNI;
c.
Anggota POLRI;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
e.
Staf khusus di lingkungan kementerian;
f.
Hakim Ad-Hoc; dan
g.
Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga; dan
c.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 7

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
a.
penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b.
penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang,

Menampilkan 7 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.