Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Besarnya tunjangan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.