Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pendirian Universitas Teuku Umar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Teuku Umar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Teuku Umar sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Teuku Umar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Teuku Umar;
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan yang bekerja pada Universitas Teuku Umar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Teuku Umar dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar;
b.
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Teuku Umar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.