Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini yang dimaksud dengan:
1.
Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disingkat LKPN, adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perusahaan negara selama satu periode.
2.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
3.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
4.
Perusahaan Negara Non BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Negara kurang dari 51% (lima puluh satu perseratus) melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
5.
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disebut Ikhtisar LKPN, adalah hasil pengikhtisaran semua laporan keuangan Perusahaan Negara.
6.
Laporan Keuangan Perusahaan Negara Tahunan Unaudited, yang selanjutnya disingkat LKPN-U, adalah laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara yang belum diaudit oleh auditor independen.
7.
Laporan Keuangan Perusahaan Negara Tahunan Audited, yang selanjutnya disebut LKPN-A, adalah laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara yang sudah diaudit oleh auditor independen.
8.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat LKPP, adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah pusat selama satu periode.

Pasal 2

(1)
LKPP dilampiri dengan Ikhtisar LKPN.
(2)
Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan LKPN yang bersangkutan.
(3)
Untuk memenuhi ketentuan ayat (2), Perusahaan Negara menyajikan LKPN.

Pasal 3

Bentuk dan isi Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dan disajikan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini.

Pasal 4

BUMN menyampaikan LKPN-U kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.

Pasal 5

BUMN menyampaikan LKPN-A kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Mei tahun berikutnya.

Pasal 6

BUMN menyampaikan LKPN Semesteran kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.

Pasal 7

Perusahaan Negara Non BUMN menyampaikan LKPN-U kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.

Pasal 8

Perusahaan Negara Non BUMN menyampaikan LKPN-A kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Mei tahun berikutnya.

Pasal 9

Perusahaan Negara Non BUMN menyampaikan LKPN Semesteran kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.

Pasal 10

(1)
Kementerian Negara BUMN menyusun Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN berdasarkan LKPN-U BUMN sebagaimana dimaksud dalam dan LKPN-U Non BUMN Tahunan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
(3)
Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan LKPN-U BUMN sebagaimana dimaksud dalam dan LKPN-U Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan verifikasi Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap LKPN-U BUMN/Non BUMN yang diterima dari Kementerian Negara BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan proses akuntansi atas investasi pada Perusahaan Negara dan melampirkan Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada LKPP Tahunan Unaudited.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menggabungkan Ikhtisar LKPN-U BUMN dan Ikhtisar LKPN-U Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam untuk menyajikan LKPP Tahunan Unaudited.

Pasal 13

(1)
Kementerian Negara BUMN menyusun Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN Tahunan berdasarkan LKPN-A BUMN sebagaimana dimaksud dalam dan LKPN-A Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPN-A BUMN sebagaimana dimaksud dalam , dan LKPN-A Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 20 Mei tahun berikutnya.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan verifikasi Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN terhadap LKPN-A BUMN/Non BUMN yang diterima dari Kementerian Negara BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan proses akuntansi atas investasi pada Perusahaan Negara dan melampirkan Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada LKPP Tahunan Audited.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menggabungkan Ikhtisar LKPN-A BUMN dan Ikhtisar LKPN-A Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam untuk menyajikan LKPP Tahunan Audited.

Pasal 16

(1)
Kementerian Negara BUMN menyusun Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran berdasarkan LKPN BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam dan LKPN Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPN BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam , dan LKPN Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan verifikasi Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran terhadap LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran yang diterima dari Kementerian Negara BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan proses akuntansi atas investasi pada Perusahaan Negara dan melampirkan Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada LKPP Semesteran.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menggabungkan Ikhtisar LKPN BUMN Semesteran dan Ikhtisar LKPN Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam untuk menyajikan LKPP Semesteran.

Pasal 19

Mekanisme penyusunan Ikhtisar LKPN digambarkan dalam diagram pada Lampiran II A sampai dengan F Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini.

Pasal 20

(1)
Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri Negara BUMN.
(2)
Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini.

Pasal 21

Perusahaan Negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam , , , , , dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara BUMN.

Pasal 22

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.