Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
3.
Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
4.
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
5.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah kerja atau wilayah sejenisnya.
6.
Pengurangan PBB adalah pengurangan PBB Migas yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
7.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.

Pasal 2

Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi.

Pasal 3

(1)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.
(2)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.

Pasal 4

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan
c.
Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.

Pasal 5

(1)
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
(3)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan SPOp dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB.

Pasal 7

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan