1.Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank yang untuk selanjutnya disebut PLN Perusahaan adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
2.Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
3.Perusahaan Bukan Bank yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah:
a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang meliputi: 1) Perusahaan Publik; 2) Emiten; 3) Perusahaan Penanaman Modal Asing; 4) BUMS lainnya dengan aset atau penjualan bruto selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
4.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berlaku.
6.Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah modal disetor tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pasar Modal yang berlaku.
7.Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pasar Modal yang berlaku.
8.Perusahaan Penanaman Modal Asing adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bukan Penduduk paling rendah 10% (sepuluh per seratus).
9.Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau tidak berencana berdomisili di Indonesia.
10.Kreditur atau penyedia dana adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang memberi pinjaman atau menyediakan dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu, kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan terms and conditions yang telah disepakati.
waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
12.PLN Perusahaan Jangka Panjang adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
13.Pihak Lain Afiliasi adalah Pihak Lain yang memiliki hubungan kepemilikan modal atau saham pada Perusahaan paling rendah 10% (sepuluh per seratus) atau termasuk dalam satu grup.
14.Pihak Lain Non Afiliasi adalah Pihak Lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan modal atau saham atau memiliki hubungan kepemilikan modal atau saham lebih rendah dari 10% (sepuluh per seratus) pada Perusahaan atau tidak termasuk dalam satu grup.
15.Tahun adalah tahun kalender yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
16.Penerbitan Surat Utang Melalui Penawaran Umum adalah penerbitan surat utang yang tercatat maupun tidak tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pasar Modal yang berlaku.
17.Penerbitan Surat Utang Melalui Private Placement adalah penerbitan surat utang yang dilakukan selain melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pasar Modal yang berlaku.