Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank yang untuk selanjutnya disebut PLN Perusahaan adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
2.
Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
3.
Perusahaan Bukan Bank yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah:
a.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang meliputi: 1) Perusahaan Publik; 2) Emiten; 3) Perusahaan Penanaman Modal Asing; 4) BUMS lainnya dengan aset atau penjualan bruto selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berlaku.
6.
Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah modal disetor tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pasar Modal yang berlaku.
7.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pasar Modal yang berlaku.
8.
Perusahaan Penanaman Modal Asing adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bukan Penduduk paling rendah 10% (sepuluh per seratus).
9.
Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau tidak berencana berdomisili di Indonesia.
10.
Kreditur atau penyedia dana adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang memberi pinjaman atau menyediakan dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu, kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan terms and conditions yang telah disepakati. waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
12.
PLN Perusahaan Jangka Panjang adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
13.
Pihak Lain Afiliasi adalah Pihak Lain yang memiliki hubungan kepemilikan modal atau saham pada Perusahaan paling rendah 10% (sepuluh per seratus) atau termasuk dalam satu grup.
14.
Pihak Lain Non Afiliasi adalah Pihak Lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan modal atau saham atau memiliki hubungan kepemilikan modal atau saham lebih rendah dari 10% (sepuluh per seratus) pada Perusahaan atau tidak termasuk dalam satu grup.
15.
Tahun adalah tahun kalender yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
16.
Penerbitan Surat Utang Melalui Penawaran Umum adalah penerbitan surat utang yang tercatat maupun tidak tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pasar Modal yang berlaku.
17.
Penerbitan Surat Utang Melalui Private Placement adalah penerbitan surat utang yang dilakukan selain melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pasar Modal yang berlaku.

Pasal 2

Perusahaan melakukan PLN Perusahaan Jangka Pendek maupun Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Jenis PLN Perusahaan meliputi:
1.
Pinjaman dalam rupiah maupun valuta asing yang dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman (Loan Agreement) dengan Bukan Penduduk.
2.
Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar keuangan international melalui penawaran umum.
3.
Surat utang dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan melalui private placement kepada Bukan Penduduk.
4.
Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar keuangan dalam negeri melalui penawaran umum.
5.
Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan melalui private placement kepada penduduk.
6.
Kewajiban lainnya kepada Bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah selain PLN Perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5.

Pasal 4

Perusahaan yang akan melakukan PLN Perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang, harus menerapkan fungsi Manajemen Risiko yang meliputi:
a.
Risiko Pasar ;
b.
Risiko Kredit ;
c.
Risiko Likuiditas.

Pasal 5

(1). Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan Jangka Panjang, harus memiliki penilaian rating (peringkat) dari lembaga pemeringkat nasional atau internasional. (2). Ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak berlaku untuk PLN yang akan diperoleh :
a.
BUMS secara langsung dari perusahaan induk (pemegang saham);
b.
BUMN dan BUMD dengan aset atau penjualan bruto selama 1 tahun kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 6

(1). Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara benar dan lengkap yang meliputi:
a.
Rasio keuangan;
b.
Laporan keuangan;
c.
Penilaian rating (peringkat);
d.
Laporan Rencana PLN Perusahaan untuk 1 (satu) tahun; dan
e.
Hasil analisis manajemen risiko perusahaan. (2). Perusahaan yang memiliki posisi PLN Perusahaan Jangka Pendek dan/atau Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan secara benar dan lengkap kepada Bank Indonesia mengenai:
a.
Rasio keuangan; dan
b.
Laporan keuangan.

Pasal 7

(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan setiap 6 (enam) bulan (per semester), yaitu paling lambat tanggal 10 April dan tanggal 10 September atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret pada tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

Pasal 8

(1)
Dalam hal terjadi perubahan rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan/atau perubahan hasil analisis manajemen risiko perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e maka Perusahaan wajib melaporkan perubahan dimaksud kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan perubahan rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan/atau perubahan hasil analisis manajemen risiko perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur dengan menjelaskan penyebab perubahan.

Pasal 9

Perusahaan dianggap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1), dalam hal laporan tidak diterima oleh Bank Indonesia 30 hari (tiga puluh) hari setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam dan ayat (2) dan/atau laporan diterima oleh Bank Indonesia sesuai jangka waktu yang ditetapkan namun tidak lengkap sebagaimana diatur dalam .

Pasal 10

Laporan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1) bersifat rahasia.

Pasal 11

Direksi Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1).

Pasal 12

(1)
Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
(2)
Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan termasuk laporan yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, dan/atau pemberitahuan kepada otoritas yang berwenang dan/atau publikasi di media nasional dan internasional.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

Pasal 14

Pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 15

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.