Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
2.
Museum Kepresidenan adalah jenis Museum khusus yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama menjalankan masa bakti jabatannya.
3.
Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
4.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
5.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
6.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
7.
Bukan Cagar Budaya adalah benda, bangunan, dan/atau struktur yang tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya.
8.
Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat yang mendirikan museum.
9.
Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum.
10.
Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi.
11.
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
12.
Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
13.
Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian.
14.
Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
15.
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
16.
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
17.
Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
18.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum.
(2)
Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki visi dan misi;
b.
memiliki Koleksi;
c.
memiliki lokasi dan/atau bangunan;
d.
memiliki sumber daya manusia;
e.
memiliki sumber pendanaan tetap; dan
f.
memiliki nama Museum.
(3)
Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.
(4)
Museum yang didirikan dapat berjenis:
a.
Museum umum; dan
b.
Museum khusus.
(5)
Museum khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa Museum Kepresidenan.
(6)
Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Setiap Orang; atau
d.
Masyarakat Hukum Adat.
(7)
Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, pengelolaan Museumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8)
Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d, pengelolaan Museumnya dapat memperoleh bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(9)
Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 4

(1)
Pendirian Museum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat harus didaftarkan.
(2)
Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada:
a.
Menteri, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi;
b.
gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
c.
bupati atau walikota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau masyarakat hukum adat.
(3)
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan izin pendirian Museum setelah dilakukan verifikasi.
(4)
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat Museum ke dalam daftar Museum yang berada di wilayahnya.
(5)
Gubernur, bupati, atau walikota yang telah mencatatkan Museum sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendaftarkan Museum tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan nomor pendaftaran nasional.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mendapatkan izin pendirian, dan mendapatkan nomor pendaftaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran nasional.
(2)
Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum.
(3)
Hasil standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tipe A, tipe B, atau tipe C.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri. 2015, No.195 6

Pasal 6

(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Dalam melakukan evaluasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman.
(3)
Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a.
penetapan standar; dan
b.
pembinaan.
(4)
Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
a.
kenaikan standardisasi;
b.
standardisasi yang sama;
c.
penurunan standardisasi; atau
d.
tidak memenuhi standardisasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Pemilik Museum dapat melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih Museum untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Museum.
(2)
Penggabungan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a.
pemilik Museum mengalami kepailitan;
b.
pemilik Museum tidak mampu mendanai Museum;
c.
pemilik Museum tidak mampu memenuhi persyaratan sumber daya manusia;
d.
pemilik Museum tidak mampu melestarikan Koleksi;
e.
pemilik Museum memiliki Koleksi yang terbatas; dan/atau
f.
Museum terkena bencana.
(3)
Hasil penggabungan dapat menggunakan nama salah satu Museum yang digabungkan atau menggunakan nama baru.
(4)
Museum hasil penggabungan yang menggunakan salah satu nama Museum yang digabungkan harus melaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penggabungan.
(5)
Apabila jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
(6)
Museum hasil penggabungan dengan menggunakan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didaftarkan oleh pemiliknya paling lambat 6 (enam) bulan setelah penggabungan.

Pasal 8

(1)
Pemilik Museum dapat melakukan pemecahan Museum menjadi 2 (dua) atau lebih.
(2)
Pemecahan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a.
jumlah dan jenis Koleksi bertambah banyak;
b.
sumber daya manusia pengelolanya cukup untuk mengelola lebih dari 1 (satu) Museum;
c.
lokasi yang ditempati sudah tidak mencukupi untuk mengembangkan Museum; dan
d.
dukungan dana memadai.
(3)
Syarat dan prosedur pendirian Museum baru harus mengikuti ketentuan pendirian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemecahan.
(4)
Apabila jangka waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai 2015, No.195 8 dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.

Pasal 9

(1)
Pemilik Museum dapat mengajukan pembubaran Museum.
(2)
Pengajuan pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Museum kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan:
a.
tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum;
b.
terkena bencana;
c.
digabung; dan/atau
d.
kehendak Pemilik Museum.
(4)
Menteri menghapus nomor pendaftaran nasional terhadap Museum yang bubar.

Pasal 10

(1)
Museum dapat dialihkan kepemilikannya apabila:
a.
terjadi penggabungan Museum;
b.
Pemilik Museum menghendaki;
c.
terjadi peristiwa hukum; dan/atau
d.
Pemilik Museum tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum.
(2)
Pemilik Museum yang mengalihkan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan pengalihan kepemilikan Museum kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang permuseuman sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pemberitahuan pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.
identitas pemilik Museum;
b.
identitas pihak yang menerima pengalihan kepemilikan;
c.
alasan pengalihan kepemilikan Museum;
d.
nama Museum; dan
e.
daftar inventaris Koleksi.
(4)
Pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengelola Museum.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum wajib mengelola Koleksi baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Pasal 14

(1)
Koleksi dapat berupa: 2015, No.195 10
a.
benda utuh;
b.
fragmen;
c.
benda hasil perbanyakan atau replika;
d.
spesimen;
e.
hasil rekonstruksi; dan/atau
f.
hasil restorasi.
(2)
Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
sesuai dengan visi dan misi Museum;
b.
jelas asal usulnya;
c.
diperoleh dengan cara yang sah;
d.
keterawatan; dan/atau
e.
tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.

Pasal 15

Pengadaan Koleksi dapat diperoleh melalui hasil penemuan, hasil pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi.

Pasal 16

(1)
Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim pengadaan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
(2)
Tim pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek:
a.
ilmiah;
b.
legalitas; dan
c.
fisik.
(3)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh tim pengadaan Koleksi kepada kepala Museum.
(4)
Kepala Museum membuat keputusan pengadaan Koleksi dengan mempertimbangkan:
a.
kemampuan Museum melakukan pelestarian;
b.
koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan Museum;

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.