Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Tentang Bank Rakyat Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 7a

Dalam keadaan luar biasa Menteri Perekonomian berkuasa dengan menyimpang dari peraturan tersebut dalam untuk masa yang sangat pendek dengan tiada mendengar Badan Pengawas dan Pembantu, menyerahkan:
a.
jabatan Presiden Direktur atau Direktur Bank Rakyat Indo-nesia kepada seorang yang ditunjuk olehnya;
b.
pimpinan Bank Rakyat Indonesia kepada suatu "Pimpinan Darurat Bank Rakyat Indonesia", terdiri dari seorang atau lebih, yang menjalankan kekuasaan penuh dari Direksi Bank Rakyat Indonesia, jika perlu, menurut petunjuk-petunjuk tertulis dari Menteri tersebut". # Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Desember 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.