Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
2.
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
3.
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
4.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.
6.
Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.
7.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
8.
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
9.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
10.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
11.
Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai Standar Usaha Pariwisata.
12.
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 -
13.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk:
a.
memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja; dan
b.
meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.

Pasal 3

Sertifikasi Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan:
a.
kualitas pelayanan kepariwisataan; dan
b.
produktivitas usaha pariwisata.

Pasal 4

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Pasal 5

Sertifikasi Usaha Pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Usaha Pariwisata.

Pasal 6

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

Pasal 7

Pengembangan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pengembangan standar kompetensi;
b.
pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
c.
penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
d.
harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Pasal 8

(1)
Pengembangan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan SKKNI bidang pariwisata yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3)
Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Menteri.
(4)
Standar khusus dikembangkan oleh usaha pariwisata.

Pasal 9

(1)
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf b mencakup KKNI, kualifikasi okupasi nasional, kelompok, unit kompetensi dan profisiensi.
(2)
Skema KKNI dan kualifikasi okupasi nasional bidang kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Skema kelompok, unit kompetensi dan profisiensi diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.

Pasal 10

Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup:
a.
pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
b.
pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
c.
pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Pasal 11

(1)
Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersifat wajib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing.

Pasal 13

(1)
Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.
(2)
LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
LSP pihak pertama;
b.
LSP pihak kedua; dan
c.
LSP pihak ketiga.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.

Pasal 14

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada saat proses pembelajaran, hasil pembelajaran, atau hasil pengalaman kerja di usaha pariwisata.

Pasal 15

(1)
Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang dilakukan antar kelembagaan dan/atau antar negara baik bersifat bilateral maupun multilateral harus ditujukan untuk membangun pengakuan terhadap Kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata.
(2)
Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 16

Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:
a.
standardisasi;
b.
kelembagaan;
c.
penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
d.
tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan
e.
Sertifikat Usaha Pariwisata.

Pasal 17

(1)
Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata.
(2)
Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang usaha:
a.
daya tarik wisata;
b.
kawasan pariwisata;
c.
jasa transportasi wisata;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa makanan dan minuman;
f.
penyediaan akomodasi;
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h.
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.
jasa informasi pariwisata;
j.
jasa konsultan pariwisata;
k.
jasa pramuwisata;
l.
wisata tirta; dan
m.
spa.
(3)
Menteri dapat menetapkan bidang usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus memiliki Standar Usaha Pariwisata.
(4)
Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat terdiri dari jenis usaha dan subjenis usaha.

Pasal 18

(1)
Penyusunan Standar Usaha Pariwisata untuk setiap bidang usaha, jenis usaha dan subjenis usaha pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha.
(2)
Penyusunan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.