Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara phisik, kimiawi, dan biologis;
2.
Konservasi rawa adalah pengelolaan rawa sebagai sumber air yang berdasarkan pertimbangan teknis, sosial ekonomis dan lingkungan, bertujuan menjamin dan memelihara kelestarian keberadaan rawa sebagai sumber air dan/atau meningkatkan fungsi dan pemanfaatannya;
3.
Reklamasi rawa adalah upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas;
4.
Jaringan reklamasi rawa adalah keseluruhan saluran baik primer, sekunder, maupun tersier dan bangunan yang merupakan satu kesatuan, beserta bangunan pelengkapnya, yang diperlukan untuk pengaturan, pembuangan, pemberian, pembagian dan penggunaan air;
5.
Saluran primer adalah saluran utama dari jaringan reklamasi rawa yang berfungsi baik untuk pembuangan maupun pemberian air;
6.
Saluran sekunder adalah cabang utama dari saluran primer rawa yang berfungsi untuk pembuangan maupun pemberian air.
7.
Saluran tersier adalah cabang saluran sekunder yang berfungsi baik sebagai pembuangan maupun pemberian air.
8.
Garis sempadan adalah garis batas kiri kanan saluran yang menetapkan daerah yang dibutuhkan untuk keperluan pengamanan saluran.
9.
Limbah adalah semua bahan buangan baik berupa benda dan/atau bahan padat maupun cair yang dapat menimbulkan pencemaran.
10.
Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa adalah serangkaian kegiatan yang mengarah kepada upaya pemanfaatan air secara optimal dan pelestarian fungsi jaringan reklamasi rawa.
11.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan.
12.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I.
Pasal 2
Lingkup pengaturan rawa dalam Peraturan Pemerintah ini adalah penyelenggaraan konservasi rawa yang meliputi perlindungan, pengawetan secara lestari dan pemanfaatan rawa sebagai ekosistem sumber air.
Pasal 3
Penyelenggaraan konservasi rawa dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian untuk melindungi dan mengamankan fungsi dan manfaat rawa.
Pasal 4
Penyelenggaraan konservasi rawa bertujuan untuk :
a.
mempertahankan keseimbangan ekosistem rawa sebagai sumber air;
b.
mengatur perlindungan dan pengawetan rawa sebagai sumber air;
c.
mengatur pemanfaatan rawa sebagai sumber air;
d.
mengatur pengembangan rawa sebagai sumber daya lainnya.
Pasal 5
(1)
Rawa dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 6
(1)
Rawa sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serba guna bagi kehidupan dan penghidupan manusia.
(2)
Rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilindungi dan dijaga kelestariannya serta ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya.
Pasal 7
(1)
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan rawa ada pada Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pembinaan rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3)
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Untuk mengetahui formasi rawa sebagai lahan dalam pelaksanaan pembinaan rawa dilaksanakan inventarisasi rawa.
(2)
Menteri menyelenggarakan inventari rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
Konservasi rawa ditujukan untuk mempertahankan dan melindungi ekosistem rawa sebagai sumber air, serta meningkatkan fungsi dan manfaatnya, dengan memperhatikan :
a.
kemampuan meningkatkan rawa sebagai ekosistem sumber air;
b.
kelestarian rawa;
c.
kemampuan meningkatkan perekonomian masyarakat; d.kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 10
Konservasi rawa meliputi usaha perlindungan, pengawetan, peningkatan fungsi dan manfaat rawa melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, eksploitasi dan pemeliharaan serta pengendalian.
Pasal 11
Perlindungan rawa dimaksudkan untuk melindungi sistem penyangga kehidupan pada wilayah konservasi rawa.
Pasal 12
Pengawetan rawa dimaksudkan untuk memelihara kelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya pada wilayah konservasi rawa.
Pasal 13
(1)
Perlindungan dan pengawetan rawa dilaksanakan berdasarkan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan rencana teknis.
(2)
Rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Menteri bersama-sama Menteri lain yang terkait.
(3)
Rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Menteri dan Menteri lain yang terkait, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 14
(1)
Perlindungan dan pengawetan rawa menjadi tugas, wewenang, dan tanggungjawab Menteri.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada rencana dan rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 15
(1)
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan di wilayah konservasi rawa setiap orang dilarang untuk :
a.
merusak ekosistem kehidupan dan sumber air yang berada di wilayah konservasi rawa;
b.
membuang benda dan/atau bahan padat maupun cair yang berupa limbah ke dalam wilayah konservasi rawa.
(2)
Setiap pemegang hak atas tanah di dalam wilayah konservasi rawa wajib menjaga kelangsungan fungsi wilayah tersebut.
Pasal 16
(1)
Menteri melakukan pemeliharaan dan penertiban di wilayah konservasi rawa.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.