Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (filmverordening 1940. Staatsblad 1940 No. 539)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 38) diubah sebagai berikut:
a.
dalam ayat 1 : Rp. 0,12 menjadi Rp. 0,24 Rp. 0,20 " Rp. 0,40 Rp. 0,30 " Rp. 0,60
b.
dalam ayat 2 : Rp. 0,80 menjadi Rp. 1,60 Rp. 1,60 " Rp. 3,20 Rp. 2,- " Rp. 4,-
c.
dalam ayat 3 : Rp. 0,40 menjadi Rp. 0,10 Rp. 0,10 " Rp. 0,25 Rp. 0,20 " Rp. 0,50
d.
dalam ayat 4 : Rp. 0,80 menjadi Rp. 0,25 Rp. 0,20 " Rp. 0,50 Rp. 0,40 " Rp. 0,60
2.
Pasal III Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 tersebut di atas diubah seluruhnya, sehingga pasal itu berbunyi: " ayat 2 Peraturan Pilem 1940 (Filmverordering 1940 Stbl. 1940 No. 539) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam keadaan istimewa, jika uang imbalan yang diberikan kepada penasehat menurut ketentuan tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak seimbang dengan berat atau pentingnya pe-kerjaan yang dilakukan itu, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dapat memberikan uang imbalan atas dasar perhitungan sebanyak-banyaknya Rp. 30,- sejam, dengan pembulatan ke atas sampai setengah jam".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.