Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1976/1977 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1975.