Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
3.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
d.
bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah Pimpinan Kantor Cabang.
4.
Pengurus adalah Komisaris dan Direksi Bank;
5.
Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional Bank;
6.
Core Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional utama yang mengambil dan melaksanakan keputusan atas risiko yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perkreditan, treasury, sistem informasi, dan akunting termasuk kantor operasional;
7.
Supporting Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional pendukung yang antara lain namun tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum, logistik, pengamanan, corporate secretary, learning center, sumber daya manusia, serta fungsi administrasi dan umum pada Core Risk Taking Unit;
8.
Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit) adalah Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
9.
Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan kerja yang melakukan kegiatan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku;
10.
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit intern;
11.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank;
12.
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melakukan Sertifikasi Manajemen Risiko;
14.
Sertifikat Manajemen Risiko adalah tanda bukti kelulusan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko;
15.
Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah program peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko bagi Pengurus Bank;
16.
Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah tanda bukti mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif;
17.
Program Pemeliharaan adalah program pengkinian pengetahuan dan kompetensi di bidang Manajemen Risiko yang antara lain dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, job enhancement, job enrichment, couching, counselling, kursus, in house training, seminar, atau lokakarya;
18.
Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi atau institusi yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi peserta ujian Sertifikasi Manajemen Risiko;

Pasal 2

(1)
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana.
(2)
Dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko.
(3)
Pengurus dan Pejabat Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko.
(4)
Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pasal 3

Kewajiban memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Pengurus dan Pejabat Bank merupakan salah satu aspek penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).

Pasal 4

(1)
Bank wajib menyusun rencana dan melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko.
(2)
Program pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana bisnis Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

Pasal 5

Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dalam 5 (lima) tingkat berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi Bank, sebagai berikut:
a.
tingkat 1;
b.
tingkat 2;
c.
tingkat 3;
d.
tingkat 4;
e.
tingkat 5.

Pasal 6

(1)
Pengurus dan Pejabat Bank wajib mengikuti ujian pada setiap tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam secara berjenjang dari tingkat 1 sampai dengan tingkat sertifikat yang dipersyaratkan.
(2)
Kewajiban mengikuti ujian secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Direksi dan Pejabat Bank yang sesuai dengan jenjang jabatan, struktur organisasi dan skala usaha bank dipersyaratkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 4 dan tingkat 5 sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kesempatan mengikuti ujian Sertifikasi Manajemen Risiko.
(4)
Dalam hal Direksi dan Pejabat Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lulus ujian tingkat 4 atau tingkat 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan wajib mengikuti ujian Sertifikasi Manajemen Risiko secara berjenjang sesuai ketentuan yang ditetapkan pada ayat (1).

Pasal 7

Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dimiliki oleh:
a.
setiap Komisaris;
b.
setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan;
c.
setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan;
d.
setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di atas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 4 (empat) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan;
e.
setiap Pejabat Bank yang berada pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Supporting Risk Taking Unit.

Pasal 8

Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 2 sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dimiliki oleh:
a.
setiap komisaris independen;
b.
setiap Direktur dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang membawahi Supporting Risk Taking Unit;
c.
setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan;
d.
setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan;
e.
setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset di atas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan.

Pasal 9

Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 3 sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib dimiliki oleh:
a.
setiap Direktur Utama dan Direktur dari Bank yang memiliki aset di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang membawahi Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan;
b.
setiap Direktur dari Bank yang memiliki aset Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang membawahi Supporting Risk Taking Unit;
c.
setiap Pejabat Bank dari Bank yang memiliki aset Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), sampai dengan jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.