1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
d.bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah Pimpinan Kantor Cabang.
4.Pengurus adalah Komisaris dan Direksi Bank;
5.Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional Bank;
6.Core Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional utama yang mengambil dan melaksanakan keputusan atas risiko yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perkreditan, treasury, sistem informasi, dan akunting termasuk kantor operasional;
7.Supporting Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional pendukung yang antara lain namun tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum, logistik, pengamanan, corporate secretary, learning center, sumber daya manusia, serta fungsi administrasi dan umum pada Core Risk Taking Unit;
8.Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit) adalah Satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
9.Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan kerja yang melakukan kegiatan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku;
10.Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit intern;
11.Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank;
12.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melakukan Sertifikasi Manajemen Risiko;
14.Sertifikat Manajemen Risiko adalah tanda bukti kelulusan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko;
15.Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah program peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko bagi Pengurus Bank;
16.Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah tanda bukti mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif;
17.Program Pemeliharaan adalah program pengkinian pengetahuan dan kompetensi di bidang Manajemen Risiko yang antara lain dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, job enhancement, job enrichment, couching, counselling, kursus, in house training, seminar, atau lokakarya;
18.Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi atau institusi yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi peserta ujian Sertifikasi Manajemen Risiko;