Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.
--------------------------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG