Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug Pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi
Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat;
b.
Tarif Diklat Pembentukan;
c.
Tarif Diklat Penjenjangan; dan
d.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung;
b.
Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator;
c.
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
d.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; dan
e.
Tarif Klinik.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2018/2019.
(2)
Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk taruna sebelum angkatan tahun
2018/2019 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, bahan bakar, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 15
(1)
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
taruna korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.