Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 Tentang Cadangan Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan:
a.
Menteri/Panglima Angkatan ialah: Panglima Angkatan Darat, Laut dan Udara;
b.
Pangkat ialah: Pangkat Militer;
c.
Cadangan ialah : Militer Sukarela dan/atau Militer Wajib yang ada di dalam dinas inaktif dan telah diangkat sebagai Cadangan;
d.
Inaktif ialah :
a.
Militer Sukarela yang telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Tentara dan
b.
Militer Wajib yang ada diluar dinas setelah mengakhiri masa dinas Wajib Militernya;
e.
Militer Sukarela ialah : Warganegara yang masuk Angkatan Perang berdasarkan Undang-undang Militer Sukarela;
f.
Militer Wajib ialah : Pewajib Militer yang terpilih dan dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk melakukan dinas Wajib Militer;
g.
Angkatan Perang ialah : Angkatan Perang Republik Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.
Pasal 2
(1)
Semua Militer Sukarela dan Militer Wajib yang dalam keadaan inaktif dan berumur maksimum 50 tahun masuk dalam dinas Cadangan Nasional, dengan perincian seperti tercantum dalam pasal 52 Undang-undang No. 66 tahun 1958.
(2)
Pembinaan Dinas Cadangan Nasional dilakukan oleh masing-masing Menteri/Panglima Angkatan.
(3)
Organisasi dan administrasi Dinas Cadangan Nasional diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi urusan Pertahanan/ Keamanan.
Pasal 3
(1)
Pada upacara-upacara Nasional menurut ketentuan yang berlaku bagi masing-masing Angkatan, maka Anggota Dinas Cadangan Nasional diperbolehkan berpakaian Seragam dengan mengenakan tanda-tanda pangkat/jasa yang dimiliki terakhir.
(2)
Pada upacara termaksud pada ayat (1) pasal ini mereka memperoleh perlakuan berdasarkan Undang-undang Militer Sukarela dan Undang-undang Wajib Militer tetap berlaku bagi dinas Cadangan Nasional.
Pasal 4
(1)
Anggota Dinas Cadangan Nasional berkewajiban memegang teguh Rahasia Militer dan menjunjung Tinggi Kehormatan Negara.
(2)
Anggota Dinas Cadangan Nasional harus ikut serta menyumbangkan karyanya dalam bidang masing-masing untuk menyelesaikan Revolusi Nasional.
(3)
Anggota Dinas Cadangan Nasional dianggap ada didalam dinas Tentara :
a.
pada waktu memenuhi undangan pejabat militer yang wajib untuk menghadiri suatu upacara militer;
b.
pada waktu menghadiri upacara Hari-hari Kemerdekaan, Hari Angkatan Perang dan Hari Pahlawan atau undangan dari instansi militer setempat;
c.
pada waktu mengadakan perjalanan dinas untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam huruf-huruf a dan b diatas pulang-pergi;
d.
pada waktu melaksanakan tugas atau pekerjaan selain tersebut pada huruf-huruf a, b dan c diatas yang menurut ketentuan pejabat militer yang berwajib diharuskan berpakaian seragam.
Pasal 5
Bagi Anggota Dinas Cadangan Nasional yang dianggap ada didalam dinas Tentara seperti yang dimaksudkan dalam ayat (3) Peraturan ini berlaku Hukum Disiplin dan Hukum Pidana Tentara dan ia masuk kekuasaan Pengadilan Tentara.
Pasal 6
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian oleh Menteri yang diserahi urusan Pertahanan/ Keamanan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.