Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b.
rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c.
rincian Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
1.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan , dan Pajak 29 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
2.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
3.
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
2015, No.56 4
4.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
5.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
6.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
7.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII; dan
8.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
c.
rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
d.
rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
e.
rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan terdiri atas:
1.
rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi kepada Kabupaten/Kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI;
2.
rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh DPR- RI menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
f.
rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
g.
rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
h.
rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
i.
rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
j.
rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
b.
rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Rincian Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga terkait untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing-masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4)
Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a.
perubahan data; dan/atau
b.
kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2015, No.56 6
Pasal 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran XXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1)
Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
b.
perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri;
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga;
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
e.
pergeseran anggaran antarkegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal yang bersifat prioritas, mendesak, darurat, atau yang tidak dapat ditunda;
f.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; dan
g.
pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1)
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a.
penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2014 yang tidak terserap; dan/atau
d.
pengurangan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Pasal 11
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2015, No.56 8
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 275 pasal. Masuk untuk akses penuh.