Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.