Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara Sapta Motor, Karya Cotas, Fajar Ternak, Mega Electro (mesin dan Gaya Electro), Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "utama" dan Permata Nusantara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan nama-nama: P.N. Sapta Motor; P.N. Karya Cotas; P.N. Fajar Ternak; P.N. Mega Electro (Mesin dan Gaya Electro); P.N. Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama"; P.N. Permata Nusantara, didirikan Perusahaan-perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
1. P.N. Sapta Motor, tersusun dari Divisi VII bekas P.N. Tulus Bhakti;
2.
P.N. Karya Cotas, tersusun dari Divisi Produksi bekas P.N. Fajar Bhakti;
3.
P.N. Fajar Ternak, tersusun dari Cattle Project bekas P.N. Fajar Bhakti;
4.
P.N. Mega Electro, tersusun dari Divisi III Electro Tehnik bekas P.N. Tulus Bhakti;
5.
P.N. Penglahan Cat dan Pernis Pabri Cat "Utama", tersusun dari Pabrik Pengolahan dan Pabrik Pengolahan dan Pabrik Cat bekas P.N. Tulus Bhakti;
6.
P.N. Permata Nusantara, tersusun dari semua toko buku dan sebuah Percetakan di Bandung bekas P.N. Fajar Bhakti .
(3)
Ke dalam masing-masing perusahaan tersebut pada ayat (1) dapat dilebur/dimasukkan perusahaan-perusahaan milik Negara lainnya atau bagian-bagiannya yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri.
(4)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha-usaha perusahaan tersebut pada ayat (2) beralih kepada Perusahaan Negara tersebut pada ayat (1).
(5)
Pelaksanaan peleburan/peralihan maksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta penyerahannya diatur oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 2
(1)
Perusahaan-perusahaan Negara:
1.
Sapta Motor;
2.
Karya Cotas;
3.
Fajar Ternak;
4.
Mega Electro (Mesin dan Gaya Electro);
5.
Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama";
6.
Permata Nusantara, adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Repbulik Indonesia;
b.
"Menteri" yalah Menteri Perdagangan Dalam Negeri;
c.
"Perusahaan" ialah keenam Perusahaan-perusahaan Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini;
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
e.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia.
Tempat kedudukan.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan dan/atau koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri
Tujuan dan lapangan usaha.
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang perdagangan, sesuai dengan azas-azas dalam DEKON dengan mengutamakan kebutuhan rakyat banyak menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Pasal 6
(1)
Lapangan usaha dari perusahaan-perusahaan ini ialah:
•
P.N. Sapta Motor:Perdagangan dan Perbengkelan kendaraan bermotor;
•
P.N. Karya Cotas:Perdagangan/Pengolahan kertas dan coklat
•
P.N. Fajar Ternak:
a.
Perdagangan hewan ternak besar/kecil, ternak unggas dan hasil hewan untuk ekspor, antar pulau dan lokal;
b.
Usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan huruf a.
•
P.N. Mega Electro: Melakukan perdagangan mesin-mesin, alat-alat/bahan-bahan tehnik, barang-barang/ bahan-bahan elektro-tehnik dan semua barang yang berhubungan dengan ini;
•
P.N. Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat „Utama”: Pengolahan dan Perdagangan Cat dan Pernis dalam arti seluas-luasnya;
•
P.N. Permata Nusantara: Perdagangan lektur dalam dan luar negeri dan usaha-usaha yang berhubungan dengan ini.
(2)
Dalam melakukan tugasnya, perusahaan-perusahaan tersebut pada ayat (1) pasal ini bekerja sama dengan instansi-instansi daerah dan kooperasi-kooperasi.
(3)
Perubahan dalam arti perluasan atau pengurangan lapangan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, diatur oleh Menteri.
Modal.
Pasal 7
(1)
Modal dari Perusahaan-perusahaan ditetapkan masing-masing sepuluh juta rupiah.
(2)
Modal Perusahaan-perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan pada ayat (1) b Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
Pimpinan.
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Direktur Utama bertanggung jawab dalam tingkat pertama pada Direksi B.P.U. sesuai dengan dan selanjutnya kepada Menteri, dan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Anggota Direksi harus warga negara Indonesia.
Pasal 10
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayt (4) belum diputus, maka Menteri dapat memperhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana, hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/ badan lain.
Pasal 13
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Direktur Utama Badan Pimpinan Umum.
Hubungan perusahaan dengan B.P.U.
Pasal 14
(1)
Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U., segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan
Pasal 15
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.