Justisio

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
4.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
5.
Pengawasan eksternal adalah pengawasan terhadap BPJS yang dilakukan DJSN dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
6.
Tokoh adalah orang yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
7.
Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
8.
Menteri adalah Menteri yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.

Pasal 2

DJS N berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

DJS N berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 4

DJS N mempunyai tugas:
a.
melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
b.
mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
c.
mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJS N:
a.
menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada BPJS setiap 6 (enam) bulan;
b.
menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada Presiden;
c.
menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden;
d.
mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara;
e.
mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan; 2014, No.104 4
f.
menerima tembusan laporan pengelolaan program dan pengelolaan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disampaikan BPJS kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
g.
memberikan konsultasi kepada BPJS mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program tahunan; dan
h.
menerima tembusan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

Pasal 6

DJS N berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.

Pasal 7

Susunan Organisasi DJS N terdiri atas:
a.
Ketua; dan
b.
Anggota

Pasal 8

DJS N dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah.

Pasal 9

(1)
DJS N beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah;
b.
Tokoh dan/atau Ahli yang memahami bidang jaminan sosial;
c.
Organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha; dan
d.
Organisasi pekerja/organisasi buruh.
(2)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebanyak 5 (lima) orang yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat, dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1 (satu) orang.
(3)
Unsur Tokoh dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebanyak 6 (enam) orang terdiri dari unsur tokoh dan/atau ahli yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial serta mempunyai kompetensi dan pengalaman serta memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria.
(4)
Unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebanyak 2 (dua) orang.
(5)
Unsur organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebanyak 2 (dua) orang.

Pasal 10

(1)
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
a.
Komisi Kebijakan Umum; dan
b.
Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.
(2)
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota DJSN.
(3)
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komisi dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua DJSN.

Pasal 11

Komisi Kebijakan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a.
merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan umum;
b.
melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
c.
menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
d.
melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
e.
melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
f.
melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.

Pasal 12

Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: 2014, No.104 6
a.
melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
b.
melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
d.
melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
e.
melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional; dan
f.
melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.

Pasal 13

(1)
DJSN menetapkan dan menegakkan kode etik DJSN.
(2)
Untuk menegakkan kode etik DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN.
(3)
Keanggotaan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari anggota DJSN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan DJSN.

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DJSN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tugas memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan struktural eselon IIa yang dijabat oleh pegawai negeri.
(3)
Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DJSN yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(4)
Organisasi dan tata kerja Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 15

(1)
DJS N dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dan , dipimpin oleh Ketua DJS N.
(2)
Ketua DJS N sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin pelaksanaan kegiatan harian DJS N.
(3)
Dalam hal Ketua DJS N berhalangan, salah seorang anggota DJS N ditunjuk untuk memimpin kegiatan harian DJS N.

Pasal 16

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dan , DJS N menyelenggarakan persidangan dan/atau rapat-rapat sebagai berikut:
a.
Sidang Pleno;
b.
Rapat Komisi; dan
c.
Rapat Khusus.

Pasal 17

(1)
Anggota DJS N harus menghadiri setiap sidang pleno, rapat komisi, rapat khusus, dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh DJS N.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran anggota DJS N dalam setiap sidang pleno, rapat komisi, rapat khusus, dan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan DJS N.

Pasal 18

(1)
Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk mengambil keputusan DJS N.
(2)
Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh anggota DJS N.
(3)
Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua DJS N. 2014, No.104 8
(4)
Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN, atau salah seorang anggota dari unsur Pemerintah yang disepakati bersama oleh anggota lainnya.

Pasal 19

(1)
Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Komisi.
(3)
Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, Rapat Komisi dipimpin oleh salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Komisi atau yang disepakati oleh para anggota Komisi.

Pasal 20

(1)
Rapat Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas:
a.
perkembangan pelaksanaan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
b.
perkembangan pelaksanaan tugas-tugas Komisi, Panitia, Kelompok Kerja, dan/atau Tim Kerja; dan
c.
masalah-masalah aktual program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
(2)
Rapat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua DJSN.
(3)
Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat Khusus dipimpin oleh salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.

Pasal 21

(1)
Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DJSN yang mewakili semua unsur.
(2)
Dalam hal ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Sidang Pleno ditunda 1 (satu) kali selama 15 (lima belas) menit dan dapat ditunda untuk kedua kalinya selama 30 (tiga puluh) menit.
(3)
Dalam hal Sidang Pleno telah mengalami penundaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak tercapai, Sidang Pleno dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan.
(4)
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(5)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6)
Keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sah, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota DJSN yang hadir.

Pasal 22

Untuk menjadi anggota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d.
Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
e.
Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
f.
Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
g.
Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
h.
Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
i.
Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 23

Ketua dan anggota DJSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 2014, No.104 10

Pasal 24

(1)
Untuk memilih dan menetapkan anggota DJSN, Presiden membentuk Panitia Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/ organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2)
Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3)
Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 25

(1)
Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2), diusulkan oleh Menteri teknis kepada Panitia Seleksi melalui Menteri.
(2)
Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diusulkan oleh masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi.
(3)
Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d, diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 26

(1)
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam , dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk, secara tertulis:
a.
mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, melalui media cetak dan/atau media elektronik; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.