Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.08/2022 Tahun 2022 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada PJPBMN yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Pemanfaatan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Pemanfaatan BMN adalah kegiatan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
4.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN.
5.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
6.
Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PJBBN adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
Permohonan Fasilitas adalah surat atau nota dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJBBN kepada Menteri.
8.
Data Aset BMN adalah data yang memuat antara lain informasi dan penggunaan aset BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang melekat di atas/pada tanah dan/atau bangunan yang akan dikelola atau telah dikelola oleh PJBBN untuk disampaikan dalam rangka penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri.
9.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan untuk Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
10.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
11.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai antara lain ruang lingkup Fasilitas, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan biaya dari badan usaha milik negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
12.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
13.
Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang memuat antara lain penyusunan dokumen Kajian Awal Data Aset BMN, Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN, Kajian Potensi Aset, Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama, Kajian Rekomendasi Transaksi, daftar BMN untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN dalam hal diminta oleh PJPBMN, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar, bahan masukan terhadap perubahan rencana tata ruang wilayah dan/atau dokumen perencanaan lainnya mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dan/atau segala kajian dokumen pendukung lainnya.
14.
Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
15.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan di bidang teknis, penasihat/konsultan di bidang keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan di bidang lingkungan, penasihat/konsultan di bidang properti dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga nasional atau internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
16.
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
17.
Kajian Awal Data Aset BMN adalah kajian terhadap Data Aset BMN dalam rangka mengidentifikasi kelengkapan dokumen dan konsolidasi Data Aset BMN.
18.
Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN adalah kajian yang memuat rencana Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN sesuai dengan dokumen antara lain Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
19.
Kajian Potensi Aset adalah kajian atas pemetaan dan penilaian aset BMN yang dikelola.
20.
Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama adalah kajian atas upaya peningkatan nilai aset BMN dan pilihan skema pengelolaan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder engagement) termasuk dukungan dari pemerintah daerah untuk setiap skema pengelolaan BMN.
21.
Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap aset BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pengelolaan BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
22.
Penjajakan Minat Pasar atau Market Sounding yang selanjutnya disebut Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan.
23.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
24.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
25.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Otorita, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
26.
Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Pasal 3

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam disediakan untuk PJBBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
a.
menyelaraskan, mengendalikan, dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
b.
membangun dokumen bisnis (business case) dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN, mencakup antara lain Kajian Awal Data Aset BMN, Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN, Kajian Potensi Aset, Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama, dan Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan
c.
mendukung terlaksananya Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.

Pasal 4

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN; dan
b.
BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari Tahap Penyiapan dan Tahap Pelaksanaan Transaksi.
(2)
Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat memperluas atau mempersempit Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.

Pasal 6

Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penyiapan Kajian Awal Data Aset BMN;
b.
penyiapan Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN;
c.
penyiapan Kajian Potensi Aset;
d.
penyiapan Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama;
e.
penyiapan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat paling kurang: 1) rekomendasi transaksi Pemanfaatan BMN antara lain:
a)
sewa;
b)
kerja sama pemanfaatan;
c)
bangun guna serah/bangun guna;
d)
kerja sama penyediaan infrastruktur; dan/atau
e)
kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur. 2) rekomendasi transaksi atas Pemindahtanganan BMN antara lain:
a)
tukar menukar;
b)
penjualan; dan/atau
c)
penyertaan modal pemerintah pusat. 3) rekomendasi transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN bentuk lainnya; 4) rekomendasi transaksi atas hasil Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja sama.
f.
penyiapan daftar BMN untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU. IKN, dalam hal diminta oleh PJBBM;
g.
pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
h.
dalam hal diperlukan, penyiapan kajian dan/atau dokumen sebagai bahan masukan terhadap perubahan rencana tata ruang wilayah dan/atau dokumen perencanaan lainnya mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN; dan/atau
i.
penyiapan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.

Pasal 7

Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
b.
pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMN dan/atau pemilihan pembeli/mitra dalam rangka Pemindahtanganan BMN;
c.
pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN; dan
d.
pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban mitra Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.

Pasal 8

(1)
Dalam hal dibutuhkan, setelah diselesaikannya Kajian Potensi Aset sebagaimana dimaksud dalam huruf c, PJBBM dapat menetapkan BMN dalam suatu daftar untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
BMN yang digunakan sebagai dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilanjutkan prosesnya ke Tahap Pelaksanaan Transaksi.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.