Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1948 Tentang Pemberian Hukuman Kepada Mereka yang Menyatakan Persetujuannya Terhadap Perbuatan Kaum Pemberontak di Madiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Barang siapa dalam keadaan bahaya dengan perkataan, tulisan atau perbuatan menyatakan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak, yang dengan kekerasan telah berusaha merebut kekuasaan pemerintahan dihukum dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 2

Perbuatan yang dimaksudkan dalam dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.