Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari:
a.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
b.
Kantor Urusan Agama Kecamatan;
c.
Asrama Haji;
d.
Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an; dan
e.
Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Agama dapat:
a.
menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri berdasarkan kontrak kerja sama;
b.
melaksanakan jasa pelayanan jamaah haji dalam negeri pada Asrama Haji;
c.
melaksanakan jasa pelayanan Asrama Haji untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan kontrak kerja sama;
d.
menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur'an pada Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama;
e.
menyelenggarakan jasa pelayanan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama; dan
f.
melaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang meliputi:
a.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;
b.
Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013; dan
c.
Biaya Pendidikan lainnya, dikelompokkan berdasarkan kategori.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang meliputi:
a.
Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor dikelompokkan berdasarkan kategori; dan
b.
Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen, dikelompokkan berdasarkan kelas.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Pasal 5
(1)
Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2)
Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam:
a.
Zona A;
b.
Zona B; dan/atau
c.
Zona C.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Pasal 7
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:
a.
Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi; dan
b.
paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(3)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c untuk:
a.
jamaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); atau
b.
kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keadaan kahar; dan/atau
b.
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.