Peraturan ini dapat disebut "PERATURAN TUNJANGAN BEKAS MENTERI" dan mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.