Justisio

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:
a.
Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, yang selanjutnya disebut Kedungsepur;
b.
Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, yang selanjutnya disebut Purwomanggung; dan
c.
Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang, yang selanjutnya disebut Bregasmala.
(2)
Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengembangan:
a.
Kawasan Banjarnegara – Purbalingga – Banyumas – Cilacap – Kebumen, yang selanjutnya disebut Barlingmascakeb;
b.
Kawasan Pekalongan – Batang, yang selanjutnya disebut Petanglong;
c.
Kawasan Jepara – Kudus – Pati, yang selanjutnya disebut Wanarakuti;
d.
Kawasan Rembang - Blora, yang selanjutnya disebut Banglor; dan
e.
Kawasan Kota Surakarta - Boyolali - Sukoharjo - Karanganyar - Wonogiri - Sragen - Klaten, yang selanjutnya disebut Subosukawonosraten.

Pasal 2

(1)
Percepatan Pembangunan Ekonomi Kedungsepur, Purwomanggung, dan Bregasmalaang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta pengembangan Kawasan Barlingmascakeb, Petanglong, Wanarakuti, Banglor, dan Subosukawonosraten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk.
(2)
Dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.
(3)
Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi Menteri dan Kepala Lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Kedungsepur, Kawasan Purwomanggung, dan Kawasan Bregasmalaang serta Kawasan Barlingmascakeb, Kawasan Petanglong, Kawasan Wanarakuti, Kawasan Banglor, dan Kawasan Subosukawonosraten di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing. Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
b.
pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Kedungsepur, Kawasan Purwomanggung, dan Kawasan Bregasmalang serta Kawasan Barlingmascakeb, Kawasan Petanglong, Kawasan Wanarakuti, Kawasan Banglor, dan Kawasan Subosukawonosraten pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Pasal 4

Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berlaku pula bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau
d.
Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan Rencana Induk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Dalam hal perlu dilakukan perubahan proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud dalam , tetap melakukan kegiatannya.
b.
lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1) dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan kawasan mengacu pada Rencana Induk dalam Peraturan Presiden ini; dan 2) dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
c.
Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 239 pasal. Masuk untuk akses penuh.