Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh dan WPOPDN dan PPh dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh dan WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
b.
3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. 2012, No. 1262 4

Pasal 2

Alokasi definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

1.
Alokasi definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.692.216.139.803,00 (enam belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh dan WPOPDN sebesar Rp759.205.207.593,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima juta dua ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
b.
DBH PPh sebesar Rp15.933.010.932.210,00 (lima belas triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah).
2.
Rincian Alokasi Definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Realisasi penyaluran Triwulan I sampai dengan Triwulan III DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 adalah 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011.
4.
Rincian realisasi penyaluran DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5.
Lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi Triwulan I sampai dengan Triwulan III untuk masing-masing daerah.
(6)
Rincian lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 5 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 merupakan pagu tertinggi alokasi Dana Bagi Hasil PPh dan WPOPDN dan PPh untuk satu tahun anggaran.
(8)
Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar penyaluran Triwulan IV.
(2)
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA alokasi definitif DBH PPh dan PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012.
(3)
Lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 5

Penyaluran DBH PPh dan WPOPDN dan PPh dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No. 1262 6