Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.