(1)Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring terhadap MITA Kepabeanan.
(2)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melakukan:
a.analisis terhadap data internal dan/atau eksternal secara manual dan/atau elektronik; dan/atau
(3)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara terus menerus oleh:
a.Kepala Kantor Bea dan Cukai, dengan melakukan analisis data yang tersedia pada wilayah kerjanya;
b.Kepala Kantor Wilayah, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a pada wilayah kerjanya; dan/atau
c.Direktur, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b pada wilayah kerjanya.
(4)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko dan mempertimbangkan wilayah kerja Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur.
(5)Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, disampaikan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu kepada:
a.Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
b.Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
(6)Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi atas hasil pelaksanaan monitoring oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan menyampaikan kepada Direktur secara periodik dan/atau waktu-waktu.
(7)Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)Hasil pelaksanaan monitoring berupa peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada:
a.Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai;
b.Direktur dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
c.Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Direktur.
(9)Dalam hal dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta MITA Kepabeanan untuk menyerahkan:
(10)Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11)Direktur dapat mempertimbangkan rekomendasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau pihak lain yang terkait terhadap hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2).