Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
2.
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum.
3.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
4.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
Pasal 2
Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik Negara yang bersifat nirlaba.
Pasal 3
Tujuan Perguruan Tinggi adalah :
a.
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c.
mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan modal yang mandiri;
d.
mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional.
Pasal 4
(1)
Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum;
b.
Anggaran Dasar Perguruan Tinggi;
c.
penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk mengawasi pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi;
d.
penunjukkan Menteri untuk melaksanakan pembinaan Perguruan Tinggi secara umum.
(3)
Prasyarat untuk dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan;
a.
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas;
b.
memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
c.
melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas.
(4)
Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja.
(2)
Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud
paa ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Keuangan.
(3)
Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(5)
Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi.
Pasal 6
(1)
Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:
a.
nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi;
b.
maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi;
c.
jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi;
d.
susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi;
e.
tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan.
f.
Tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan Tinggi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan rapat-rapat dengan Menteri.
(2)
Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1)
Perguruan Tinggi terdiri dari unsur-unsur Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan, Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2)
Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Lembaga-lemmbaga, Pusat-pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(3)
Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro-biro, Bagian-bagian, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(4)
Unsur penunjang tediri darii perpustakaan, laboratorium, bengkel, pusat komputer, kebun percobaan, dab bentuk lain yang dianggap perlu.
(5)
Organisasi dan kelembagaan yang dibutuhkan pada suatu Perguruan Tinggi ditetapkan dalam Anggaran Dasar masing-masing.
Pasal 8
(1)
Majelis Wali Amanat adalah organ Perguruan Tinggi yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat.
(2)
Majelis Wali Amanat mewakili unsur-unsur :
a.
Menteri;
b.
Senat Akademik;
c.
masyarakat; dan
d.
Rektor.
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik.
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik diusulkan oleh Senat Akademik.
(5)
Majelis Wali Amanat diketahui oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota lainnya.
(6)
Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai Ketua, dan dalam hal terjadi pemungutan suara tidak memiliki hak suara.
(7)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
(8)
Pembatasan pengangkatan kembali anggota Majelis Wali Amanat ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 9
Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
a.
menetapkan kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non akademik;
b.
mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c.
mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran tahunan;
d.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Perguruan Tinggi;
e.
melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan;
f.
bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
g.
memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pasal 10
(1)
Dewan Audit adalah organ Perguruan Tinggi yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
(2)
Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan rapat Dewan Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3)
Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
Pasal 11
Dewan Audit bertugas untuk :
a.
menetapkan kebijakan audit internal;
b.
mempelajari dan menilai hasil audit;
c.
mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
Pasal 12
(1)
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi di bidang akademik.
(2)
Senat Akademik terdiri dari :
a.
Pimpinan;
b.
Dekan Fakultas;
c.
Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
d.
Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
e.
Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f.
unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3)
Keanggotaan pada Senat Akademik harus mempertimbangkan proporsi jumlah suara dalam hal diadakan pemungutan suara.
(4)
Senat Akademik diketuai oleh salah seorang anggota, yang dipilih oleh anggota lain untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut.
(5)
Susunan, masa bakti dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik serta tatacara penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 13
Senat Akademik bertugas untuk :
a.
memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b.
menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi;
c.
menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapann serta kepribadian sivitas akademika;
d.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e.
memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;