Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Waskita Karya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp26.655
Pasal 2
(1)
Saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari program restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
(2)
Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi paling sedikit 1% (satu persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan menjadi paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen).
(3)
Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara dan selanjutnya saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.