Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
3.
Aset Dalam Penguasaan Badan Pengusahaan, yang selanjutnya disebut Aset Dalam Penguasaan, adalah Aset dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
6.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
7.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
8.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan.
9.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.
11.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan.
12.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara penuh dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan dengan tidak mengubah status kepemilikan.
13.
Sewa adalah pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
14.
Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Badan Pengusahaan.
15.
Kerjasama Pemanfaatan adalah pemanfaatan Aset Badan Pengusahaan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Badan Pengusahaan dan sumber pembiayaan lainnya.
16.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset.
17.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
18.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan Swasta, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
19.
Badan PengusahaanPDBadan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan Swasta 19. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pengusahaan, atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
20.
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik DaerahN 20. Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset dari pembukuan/daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Badan Pengusahaan dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset.
21.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan ketentuanperaturan perundang-undangan.
22.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset.
23.
Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan Aset secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
24.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi:
a.
BMN;
b.
barang yang diperoleh dari pendapatan operasional Badan Pengusahaan;
c.
barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan operasional;
d.
Aset Dalam Penguasaan.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan pengelola barang milik negara.
(2)
Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara. 2013, No.7 6
(3)
Kepala Badan Pengusahaan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan Aset yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
b.
kepastian hukum, yaitu pengelolaan Aset harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c.
transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan Aset harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
d.
efisiensi, yaitu pengelolaan Aset diarahkan agar Aset digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e.
akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan Aset harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat; dan
f.
kepastian nilai, yaitu pengelolaan Aset harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai Aset dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan Aset serta penyusunan Neraca Pemerintah.
(2)
Pengelolaan Aset meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penggunaan;
d.
Pemanfaatan;
e.
pengamanan dan pemeliharaan;
f.
penilaian;
g.
Pemindahtanganan;
h.
pemusnahan;
i.
Penghapusan;
j.
Penatausahaan;
k.
pengawasan dan pengendalian.

Pasal 5

Badan Pengusahaan mengelola Aset berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b.
selain tanah dan/atau bangunan. Barang lainnya yang berada dalam kepenguasaan Badan Pengusahaan

Pasal 6

(1)
Perencanaan kebutuhan Aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan Aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(2)
Perencanaan kebutuhan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga/biaya.
(3)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Badan Pengusahaan.
(4)
Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK BLU.

Pasal 7

(1)
Penggunaan Aset dilaksanakan dengan:
a.
digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan;
b.
digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya;
c.
dioperasikan oleh pihak lain; atau
d.
dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya.
(2)
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2013, No.7 8
(3)
Penggunaan Aset selain tanah dan/atau bangunan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dipersyaratkan adanya bukti kepemilikan dengan nilai buku sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
(4)
Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat dioperasikan oleh pihak lain tanpa mengubah status penggunaan Aset tersebut, dengan ketentuan pengoperasian Aset dimaksudkan untuk menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Badan Pengusahaan.
(5)
Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan.
(6)
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen penetapan status Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 8

(1)
Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Aset tersebut.
(2)
Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengusahaan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(4)
Pada saat jangka waktu penggunaan sementara telah habis, Aset yang digunakan sementara tersebut:
a.
dikembalikan kepada Badan Pengusahaan; dan
b.
dapat dialihkan statusnya kepada Pengguna Barang lain setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Pemanfaatan Aset meliputi:
a.
Sewa;
b.
Pinjam Pakai;
c.
Kerjasama Pemanfaatan.
(2)
Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a.
Aset berupa tanah dan/atau bangunan;
b.
Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; dan/atau
c.
Aset selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Pemanfaatan Aset tidak mengubah status kepemilikan Aset.
(4)
Perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan Aset dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemanfaatan Aset dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(6)
Pemanfaatan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan umum.
(7)
Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.

Pasal 10

(1)
Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan.
(3)
Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi Aset Badan Pengusahaan.

Pasal 11

Sewa dilakukan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara;
b.
memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; atau
c.
mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. 2013, No.7 10

Pasal 12

Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Badan Usaha Milik Negara;
c.
Badan Usaha Milik Daerah;
d.
swasta;
e.
unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; dan/atau
f.
badan hukum lainnya.

Pasal 13

(1)
Sewa Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Permintaan perpanjangan jangka waktu Sewa harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengusahaan paling0 lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(4)
Penetapan formula tarif Sewa diusulkan oleh Kepala Badan Pengusahaan untuk mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(5)
Penetapan tarif Sewa dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 14

Sewa Aset dituangkan dalam perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
dasar perjanjian;
b.
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c.
jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu Sewa;
d.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
e.
hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 15

(1)
Pinjam Pakai Aset dilaksanakan antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.
(2)
Jangka waktu Pinjam Pakai Aset paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.