Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1979 Tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan Cipatujah, Panca Tengah,
bojonggambir Masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat Ii
Tasikmalaya dan Kecamatan Cimerak di Kabupaten
daerah Tingkat Ii Ciamis dalam Wilayah
daerah Tingkat I Jawa Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Bantarkalong di Cipatuja di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Cipatuja, meliputi wilayah :
a.
Desa Bantarkalong,
b.
Desa Sindangkerta,
c.
Desa Cipatuja,
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Cikatomas di Pancatengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Pancatengah, meliputi wilayah :
a.
Desa Pancatengah,
b.
Desa Cibuniasih,
c.
Desa Tewang,
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Taraju di Bojonggambir di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Bojonggambir, meliputi wilayah :
a.
Desa Bojonggambir,
b.
Desa Bojongkapol,
c.
Desa Cireyem.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Cijulang di Cimerak di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, ditetapkan menjadi Kecamatan Cimerak, meliputi wilayah :
a.
Desa Cimerak,
b.
Desa Masawah,
c.
Desa Legokjawa,
d.
Desa Kertaharja,
e.
Desa Cipananti,
f.
Desa Sindangsari.
Pasal 5
(1)
Pusat pemerintahan Kecamatan Cipatajuh berkedudukan di Cipatajuh.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Pancatengah berkedudukan di Pancatengah.
(3)
Pusat pemerintahan Kecamatan Bojonggambir berkedudukan di Bojonggambir.
(4)
Pusat pemerintahan Kecamatan Cimerak berkedudukan di Cimerak.
Pasal 6
Setiap perubahan Desa sebagaimana dimaksud dalam , , , dan , baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 4 (empat) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
# Pasal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.