Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 ke Tahun Anggaran 1986/1987

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 sebesar Rp. 608.535.084.696,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.