Justisio

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, diberikan tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera, sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan Penguji Mutu Barang dan Penera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.