Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999:
a.
Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b.
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c.
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a.
bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini; bagi Janda/Duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi Janda/Duda Hakim yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.