Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a.bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
bagi Janda/Duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.bagi Janda/Duda Hakim yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.