Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif rawat inap;
b.
tarif penunjang diagnostik rawat inap;
c.
tarif intensive care unit/high care unit;
d.
tarif tindakan medik operatif;
e.
tarif rehabilitasi medik rawat inap;
f.
tarif gigi dan mulut rawat inap;
g.
tarif diagnostik elektromedik;
h.
tarif dokter spesialis khusus;
i.
tarif rekam medis; dan
j.
tarif instalasi gizi.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler; dan
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler.
Pasal 5
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif rawat jalan;
b.
tarif poliklinik herbal;
c.
tarif gigi dan mulut rawat jalan;
d.
tarif intensive care unit/ high care unit;
e.
tarif poliklinik nyeri;
f.
tarif dokter spesialis khusus;
g.
tarif instalasi gawat darurat;
h.
tarif penunjang diagnostik rawat jalan;
i.
tarif anestesi dan reanimasi;
j.
tarif rehabilitasi medik rawat jalan;
k.
tarif diagnostik elektromedik;
l.
tarif pemulasaran jenazah;
m.
tarif rekam medis;
n.
tarif instalasi gizi;
o.
tarif pendidikan dan pelatihan;
p.
tarif penggunaan ambulans dan kendaraan;
q.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
r.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
s.
tarif kolam renang terapi;
t.
tarif sterilisasi; dan
u.
tarif binatu.
Pasal 6
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif rawat jalan;
b.
tarif poliklinik herbal;
c.
tarif gigi dan mulut rawat jalan;
d.
tarif poliklinik nyeri;
e.
tarif dokter spesialis khusus;
f.
tarif rehabilitasi medik rawat jalan; dan
g.
tarif instalasi gizi.
Pasal 7
(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
(2)
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif kelas III, kelas I, dan kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 9
(1)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf n, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler.
(3)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 11
Tarif pendidikan dan pelatihan, tarif penggunaan ambulans dan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif peralatan dan mesin, tarif kolam renang terapi, tarif sterilisasi, tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam
huruf o sampai dengan huruf u ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 12
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif penggunaan ambulans dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf q dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 15
Tarif kolam renang terapi sebagaimana dimaksud dalam huruf s memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/atau tenaga ahli.
Pasal 16
Tarif sterilisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf t dan tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam huruf u memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 17
(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan Harga Netto Apotek (HNA), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya pelayanan kefarmasian dan/atau margin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortoredi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 18
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortoredi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortoredi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 19
1A. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
1B. Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 20
2A. Terhadap layanan kepada pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
2B. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
2C. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada keluarga miskin serta bukan merupakan dari pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 23 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.