Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965 Tentang Penggantian Istilah Jabatan "presiden Direktur" Menjadi "direktur Utama"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Istilah jabatan "Presiden Direktur" sebagaimana termaktub dalam semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan- perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) tentang Perusahaan Negara dan semua Peraturan Negara lainnya yang didasarkan atas Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diganti menjadi "Direktur Utama".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 April 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.