Istilah jabatan "Presiden Direktur" sebagaimana termaktub dalam semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan- perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) tentang Perusahaan Negara dan semua Peraturan Negara lainnya yang didasarkan atas Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diganti menjadi "Direktur Utama".