Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pelabuhan: adalah lingkungan kerja dan tempat berlabuh bagi kapal-kapal dan kendaraan air lainnya untuk menyelenggarakan bongkar-muat barang, khewan dan penumpang; Pelabuhan yang diusahakan: adalah pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan perkembangan potensinya diusahakan menurut azas-azas/hukum perusahaan atas ketetapan Menteri; Pelabuhan yang tidak diusahakan: adalah pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan perkembangan potensinya masih lebih menonjol sifat "overheidszorg" dan atau yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan yang diusahakan; Pelabuhan otonom: adalah pelabuhan yang diserahi wewenang untuk mengatur diri sendiri dengan suatu peraturan perundangan tersendiri; Pelabuhan khusus: adalah pelabuhan yang khusus untuk melayani
suatu kegiatan industri yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan; Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Pantai: adalah pelabuhan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pelayaran Indonesia tahun 1936 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; Administrator Pelabuhan: adalah pejabat yang oleh Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan. Kepala Pelabuhan: ialah pejabat yang oleh Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan dan di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan; Menteri adalah Menteri Perhubungan.