Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pelabuhan: adalah lingkungan kerja dan tempat berlabuh bagi kapal-kapal dan kendaraan air lainnya untuk menyelenggarakan bongkar-muat barang, khewan dan penumpang; Pelabuhan yang diusahakan: adalah pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan perkembangan potensinya diusahakan menurut azas-azas/hukum perusahaan atas ketetapan Menteri; Pelabuhan yang tidak diusahakan: adalah pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan perkembangan potensinya masih lebih menonjol sifat "overheidszorg" dan atau yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan yang diusahakan; Pelabuhan otonom: adalah pelabuhan yang diserahi wewenang untuk mengatur diri sendiri dengan suatu peraturan perundangan tersendiri; Pelabuhan khusus: adalah pelabuhan yang khusus untuk melayani suatu kegiatan industri yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan; Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Pantai: adalah pelabuhan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pelayaran Indonesia tahun 1936 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; Administrator Pelabuhan: adalah pejabat yang oleh Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan. Kepala Pelabuhan: ialah pejabat yang oleh Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan dan di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan; Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

Pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal laut serta kendaraan air lainnya, merupakan komponen logistik-teknis yang tidak terpisahkan daripada penyelenggaraan angkutan laut. Dalam fungsinya sebagai terminal point, pelabuhan merupakan lingkungan kerja khusus yang penyelenggaraannya dan pengusahaannya diwujudkan dalam bentuk penanggung jawab tunggal dan umum di bawah Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 3

(1)
Pelabuhan meliputi:
a.
lingkungan kerja yang terdiri atas luas perairan termasuk batas-batas perairan pelabuhan dan luas daratan untuk keperluan terminal;
b.
lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2)
Lingkungan kerja pelabuhan meliputi segala fasilitas teknisnya yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan angkatan laut maupun usaha-usaha terminal.
(3)
Lingkungan kepentingan pelabuhan ialah lingkungan disekeliling lingkungan kerja pelabuhan dimana penggunaan tanah dan pembangunan gedung-gedung dan lain bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat yang ditunjuk Menteri dan mendengar Menteri Dalam Negeri atau pejabat-pejabat yang ditunjuknya. Demikian pula dimana perlu, maka akan mencakup lingkungan untuk penyelenggaraan angkutan melalui sungai dan terusan.

Pasal 4

Batas-batas lingkungan kerja pelabuhan dan batas lingkungan kepentingan pelabuhan ialah sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk masing-masing pelabuhan oleh Menteri setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut membina dan mengarahkan penggunaan fasilitas-fasilitas kepelabuhanan untuk kapal-kapal laut dan kendaraan air lainnya untuk keperluan:
a.
melabuh dan menambat kapal-kapal guna embarkasi dan debarkasi penumpang, bongkar-muat barang, khewan dan lain-lain;
b.
pemberian fasilitas untuk pelbagai keperluan kapal;
c.
pemeriksaan-pemeriksaan bertalian dengan peraturan-peraturan keselamatan dan tata-tertib pelayaran serta tata-tertib bandar;
d.
penyaluran barang-barang untuk masuk dan keluar pelabuhan;
e.
pemeriksaan-pemeriksaan bertalian dengan peraturan-peraturan Instansi-instansi Pemerintah lainnya yang mempunyai suatu tugas Pemerintahan terhadap lalu-lintas barang dan penumpang seperti bea-cukai, kesehatan, pertanian, perdagangan dan lain-lain.

Pasal 6

Pembinaan dan pengusahaan pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal laut/kendaraan air lainnya meliputi:
a.
penyediaan alur-alur pelayaran dan luas perairan untuk lalu-lintas pelayaran dan melabuh;
b.
penyediaan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan tata-tertib bandar;
c.
penyediaan jembatan untuk bertambat, bongkar, muat dan lain-lain;
d.
penyediaan gudang-gudang dan tempat-tempat penimbunan barang-barang;
e.
penyediaan tanah untuk pelbagai bangunan, lapangan sehubungan dengan kepentingan pendistribusian barang;
f.
fasilitas bunkering, bahan bakar dan air;
g.
jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;
h.
perencanaan dan perijinan penggunaan tanah. BAB II. KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KERJA.

Pasal 7

(1)
Menteri mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang bertalian dengan penyelenggaraan pelabuhan dan menunjuk seorang pejabat yang memegang tanggung-jawab dan pimpinan umum yaitu Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan.
(2)
Instansi-instansi pemerintahan di pelabuhan yang menyelenggarakan suatu tugas pemerintahan terhadap lalu-lintas pelayaran, barang dan penumpang, menjalankan tugasnya dengan mengindahkan tata-tertib umum dan pengusahaan pelabuhan yang ditetapkan oleh Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan. Instansi-instansi tersebut secara hierarchies fungsionil tetap berada di bawah pimpinan masing-masing Departemen.

Pasal 8

Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan mengadakan koordinasi kerja lateral dengan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan. BAB III. FUNGSI DAN PENGGOLONGAN PELABUHAN.

Pasal 9

Menteri menetapkan pembukaan pelabuhan-pelabuhan dalam fungsi maupun penggolongannya untuk melayani perdagangan internasional, nasional, regional, lokal dan keperluan khusus atas pertimbangan dan saran-saran dari Menteri Perdagangan/Menteri Keuangan ataupun Pemerintah Daerah.

Pasal 10

Persyaratan umum tentang pembangunan pelabuhan khusus dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri. BAB IV. ORGANISASI DAN PENGELOLAAN PELABUHAN.

Pasal 11

(1)
Pembinaan pelabuhan-pelabuhan yang tersebar di seluruh Nusantara harus tersusun dalam sistim kepelabuhanan nasional, yang dilaksanakan oleh Departemen Perhubungan.
(2)
Komponen-komponen pelaksana utama dalam pelabuhan adalah kesatuan-kesatuan organik Departemen Perhubungan/Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dilengkapi dengan instansi-instansi Pemerintah lainnya yang mempunyai tugas terhadap lalu-lintas pelayaran, penumpang dan barang.
(3)
Penyusunan organisasi pembinaan pelabuhan berazaskan penanggung-jawab tunggal dan umum guna mewujudkan pengintegrasian antara unsur-unsur pemberi jasa disatu pihak dan unsur-unsur pengguna jasa di lain pihak.
(4)
Susunan organisasi kepelabuhanan disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.

Pasal 12

(1)
Pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan adalah Administrator Pelabuhan dibantu oleh Badan Musyawarah Pelabuhan (B.M.P.).
(2)
Pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan dan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan yang tidak termasuk ayat 1 pasal ini adalah Kepala Pelabuhan.

Pasal 13

Menteri mengangkat dan menetapkan Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan.

Pasal 14

Bagi pelabuhan-pelabuhan otonom, penyelenggaraan pengelolaan dan organisasinya akan diatur dengan peraturan tersendiri.

Pasal 15

(1)
Badan Musyawarah Pelabuhan (Β.Μ.Ρ.) bertugas membantu mengadakan pemikiran terhadap masalah-masalah yang memerlukan pemecahan bersama dalam pendaya-gunaan dan pengusahaan.
(2)
Hasil musyawarah B.M.P. dalam usahanya tersebut di atas, merupakan pedoman pelaksanaan bagi Administrasi Pelabuhan.
(3)
B.M.P. beranggotakan: a.Wakil-wakil Departemen yang secara vertikal mempunyai tugas langsung dengan kegiatan kepelabuhanan setempat serta Utusan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b.Wakil-wakil dari organisasi swasta dan badan-badan resmi yang mempunyai kegiatan usaha di pelabuhan setempat.
(4)
Anggota-anggota B.M.P. ditunjuk oleh masing-masing instansi tersebut ayat (3) pasal ini dan diusulkan melalui Administrator Pelabuhan untuk diangkat/ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Menteri menetapkan Ketua B.M.P. dengan berpedoman pada usul-usul hasil musyawarah dari para anggota B.M.P.

Pasal 16

Dalam menyelenggarakan keamanan di wilayah pelabuhan kepada Administrator Pelabuhan/Kepala Pelabuhan diperbantukan kesatuan-kesatuan dari instansi Hankam, yang taktis operasional berada di bawah Administrator/Kepala Pelabuhan.

Pasal 17

Menteri bertanggung-jawab terhadap pembinaan kepelabuhanan khususnya mengenai aspek pendaya-gunaan dan perkembangan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Pasal 18

(1)
Pelabuhan-pelabuhan yang terletak dalam satu atau beberapa Daerah tingkat I/Propinsi yang dipandang dari sudut kepentingan pembinaan dan perkembangan pelayaran daerah merupakan suatu wilayah kesatuan ekonomi, dikoordinir oleh Kepala Daerah Pelayaran yang bertugas sebagai wakil Departemen Perhubungan.
(2)
Kepala Daerah Pelayaran dalam menjalankan tugasnya untuk mengembangkan urusan pemerintahan berkenaan dengan sektor perhubungan laut bekerja-sama dengan Pemerintah Daerah bersangkutan dan instansi-instansi Pemerintah lainnya.
(3)
Susunan dan jumlah pelabuhan-pelabuhan serta tugas-tugas dari Kepala Daerah Pelayaran ditetapkan oleh Menteri. BAB V. PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGAN-JAWAB KEUANGAN

Pasal 19

(1)
Sumber pendapatan pelabuhan berasal: a.pungutan atas jasa-jasa dan fasilitas pelabuhan; b.anggaran Pemerintah; c.sumber-sumber lainnya.
(2)
Jasa-jasa dan fasilitas pelabuhan yang boleh dipungut atau dikenakan kepada para pemakainya akan diatur dalam peraturan tersendiri.
(3)
Sumber-sumber pendapatan tersebut dalam ayat (1) sub c pasal ini akan diatur oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Pembiayaan dari pelabuhan-pelabuhan diatur menurut kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
a.
yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah (Pusat);
b.
yang dibiayai oleh Pemerintah (Pusat) bersama dengan Daerah;
c.
yang dibiayai dari hasil pelabuhan itu sendiri (otonom).
(2)
Menteri mengatur sistim pembiayaan pelabuhan sesuai dengan kemungkinan tersebut ayat (1) di atas.

Pasal 21

(1)
Pertanggungan-jawab keuangan bagi pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.B.W. dan atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pertanggungan-jawab keuangan bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.C.W. BAB VI. KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 22

Susunan organisasi dan pengelolaan (management) pelabuhan yang ada pada saat ini harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari sejak ditetapkannya. BAB VII. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 23

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur kemudian oleh Menteri.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.