Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jumlah "Rp 6.000,- (enam ribu rupiah)" dalam ayat 2,, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah menjadi "Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah)".
(2)
Ketentuan dalam ayat 3, , Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut : "3. Diatas gaji termaksud dalam ayat 2 pasal ini kepada Ketua D.P.R.-G.R. diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II s/d IV P.G.P.S. 1968".
(3)
Ayat 5, , Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "5. Kepada Ketua D.P.R.G.R. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan. Jika Ketua D.P.R.-G.R. terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang layaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian."
(4)
a.jumlah "Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)" pada ayat 2, , Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah menjadi "Rp 11.250, (sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)"; b.Ayat 5 , Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah setelah ditambah dan diubah kemudian, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "5.Kepada Wakil Ketua D.P.R.-G.R. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan";
(5)
Jumlah "Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)" pada ayat 1, , Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah menjadi "Rp 8.750,- (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)".
Pasal 2
Jumlah tunjangan sebagai Ketua, Wakil Ketua, Komisi-komisi/Golongan/Panitya Tetap, uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.R.-G.R. termaksud dalam ayat 2, 3, 6 dan 7, , Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan D.P.R.-G.R.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.