Justisio

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan Serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan.

Pasal 2

Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 3

Seluruh dokumen yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan.
(2)
Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2018.

Pasal 5

Pendanaan untuk pelaksanaan pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan Serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.