Ketentuan tentang kenaikan pangkat, penghasilan, hak-hak kepegawaian, dan lain-lainnya, bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangat menjadi Pejabat Negara, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.