Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
(2)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada arahan Presiden, dengan lingkup kegiatan terdiri atas:
a.
pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi infrastruktur pengelolaan sumber daya air;
b.
penanganan darurat bencana alam geohidrometeorologi;
c.
penanganan darurat bencana serta pembangunan, rehabilitasi, atau rekonstruksi infrastruktur untuk pencegahan dan dampak dari bencana;
d.
pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
e.
pembangunan tambatan perahu;
f.
pembangunan dan/atau pengembangan sistem drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan sampah;
g.
pembangunan jalan dan jembatan;
h.
preservasi jalan dan jembatan;
i.
pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
j.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama;
k.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama;
l.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung/bangunan umum;
m.
pengembangan infrastruktur kawasan strategis;
n.
pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
o.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
p.
pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
q.
pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
r.
pembangunan atau rehabilitasi istana;
s.
rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan kawasan cagar budaya;
t.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar dan komersial lainnya;
u.
pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
v.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat;
w.
pembangunan sarana dan prasarana dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); dan/atau
x.
penugasan khusus lainnya.
(3)
Arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya.
(4)
Dalam hal arahan Presiden diberikan secara lisan dan belum tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya, Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dokumen tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan konfirmasi tertulis bahwa kegiatan penugasan khusus merupakan arahan Presiden.
(5)
Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam , pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:
a.
penyediaan lahan siap bangun;
b.
kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;
c.
penyediaan anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan;
d.
kesediaan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan aset hasil pembangunan infrastruktur; dan
e.
dukungan lainnya.

Pasal 3

Kementerian Pekerjaan Umum dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.

Pasal 4

Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi dengan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah provinsi;
c.
pemerintah daerah kabupaten/kota;
d.
pemerintah desa;
e.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
f.
masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

(1)
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
a.
merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan
b.
status tanah bebas dari masalah hukum, sengketa, dan beban lainnya, serta jelas penguasaannya.
(2)
Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan sertipikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah dan tidak sebagai jaminan utang yang dibebani hak tanggungan.

Pasal 6

(1)
Menteri Pekerjaan Umum menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan dengan kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Menteri Pekerjaan Umum melaporkan pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 193), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.