(1)Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
(2)Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada arahan Presiden, dengan lingkup kegiatan terdiri atas:
a.pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi infrastruktur pengelolaan sumber daya air;
b.penanganan darurat bencana alam geohidrometeorologi;
c.penanganan darurat bencana serta pembangunan, rehabilitasi, atau rekonstruksi infrastruktur untuk pencegahan dan dampak dari bencana;
d.pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
e.pembangunan tambatan perahu;
f.pembangunan dan/atau pengembangan sistem drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan sampah;
g.pembangunan jalan dan jembatan;
h.preservasi jalan dan jembatan;
i.pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
j.pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama;
k.pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama;
l.pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung/bangunan umum;
m.pengembangan infrastruktur kawasan strategis;
n.pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
o.pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
p.pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
q.pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
r.pembangunan atau rehabilitasi istana;
s.rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan kawasan cagar budaya;
t.pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar dan komersial lainnya;
u.pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
v.pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat;
w.pembangunan sarana dan prasarana dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); dan/atau
x.penugasan khusus lainnya.
(3)Arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya.
(4)Dalam hal arahan Presiden diberikan secara lisan dan belum tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya, Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dokumen tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan konfirmasi tertulis bahwa kegiatan penugasan khusus merupakan arahan Presiden.
(5)Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.