Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri, pegawai-pegawai konsulair tetap dan Administratip yang berkebangsaan Indonesia, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai berkedudukan di dalam Negeri.