Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1951 Tentang Kedudukan Menurut Hukum Devisen dari Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Anggauta-anggautanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri dipandang sebagai berkedudukan di luar Negeri.

Pasal 2

Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri, pegawai-pegawai konsulair tetap dan Administratip yang berkebangsaan Indonesia, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai berkedudukan di dalam Negeri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.