Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.
9.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Pasal 2

(1)
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler;
b.
DAK Fisik Penugasan; dan
c.
DAK Fisik Afirmasi.
(2)
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan dan keluarga berencana;
c.
perumahan dan permukiman;
d.
industri kecil dan menengah;
e.
pertanian;
f.
kelautan dan perikanan;
g.
pariwisata;
h.
jalan;
i.
air minum;
j.
sanitasi;
k.
irigasi;
l.
pasar;
m.
lingkungan hidup dan kehutanan;
n.
transportasi perdesaan;
o.
transportasi laut; dan
p.
sosial.
(3)
DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
a.
Pendidikan Anak Usia Dini;
b.
Sekolah Dasar;
c.
Sekolah Menengah Pertama;
d.
Sanggar Kegiatan Belajar;
e.
Sekolah Menengah Atas;
f.
Sekolah Luar Biasa;
g.
Sekolah Menengah Kejuruan;
h.
Gedung Olahraga; dan
i.
Perpustakaan Daerah.
(4)
DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
a.
Pelayanan Dasar;
b.
Pelayanan Rujukan;
c.
Pelayanan Kefarmasian;
d.
Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
e.
Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
f.
Penurunan Angka Kematian Ibu - Angka Kematian Bayi;
g.
Penguatan Intervensi Stunting;
h.
Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
i.
Penguatan rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional pariwisata;
j.
Pembangunan rumah sakit pratama;
k.
Puskesmas Pariwisata;
l.
Balai Pelatihan Kesehatan;
m.
Keluarga Berencana; dan
n.
Penurunan Stunting (keluarga berencana).
(5)
DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:
a.
Jalan; dan
b.
Keselamatan Jalan.
(6)
DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m terdiri atas subbidang:
a.
Lingkungan Hidup; dan
b.
Kehutanan.

Pasal 3

(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
persiapan teknis;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.
(4)
Menteri/pimpinan lembaga menyusun petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6)
Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga bulan Februari.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a.
dokumen usulan;
b.
hasil penilaian usulan;
c.
hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d.
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e.
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2)
Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh pemerintah daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target keluaran kegiatan;
c.
rincian pendanaan kegiatan;
d.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
e.
kegiatan penunjang.
(4)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(5)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat minggu pertama bulan Januari setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6)
Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan.
(7)
Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8)
Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka:
a.
optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b.
perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(10)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(11)
Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(12)
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(13)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
(14)
Dalam hal memerlukan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterbitkan.

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
(3)
Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(5)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b.
biaya tender;
c.
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d.
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah;
f.
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
g.
pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium reviu.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.

Pasal 6

(1)
Untuk mendukung percepatan penurunan stunting, dilaksanakan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi melalui DAK Fisik:
a.
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b.
Bidang Air Minum; dan
c.
Bidang Sanitasi.
(2)
Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

(1)
Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan:
a.
pelaksanaan kegiatan; dan
b.
penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 267 pasal. Masuk untuk akses penuh.