Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a.telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat yang dimilikinya;
b.sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan; dan
c.setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.