Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).
2.
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
3.
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
4.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.
5.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada Hakim atas prestasi kerja dan kesetiaan serta pengabdiannya terhadap Negara.
6.
Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
7.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Nama dan susunan jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim di Pengadilan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Pimpinan Pengadilan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim setinggi-tingginya adalah sama dengan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Pimpinan Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)
Hakim dapat diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan apabila telah menduduki jabatan dan pangkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan.
(2)
Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dapat diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama yang kelasnya setingkat lebih tinggi, apabila sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

Pasal 4

Kenaikan jabatan dan pangkat Hakim ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

Pasal 5

Masa kerja untuk kenaikan jabatan dan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Calon Hakim.

Pasal 6

Kenaikan jabatan dan pangkat diberikan kepada Hakim yang berprestasi kerja dan memenuhi syarat lainnya.

Pasal 7

(1)
Hakim yang tidak menduduki Pimpinan Pengadilan dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan.

Pasal 8

Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya telah dalam jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 9

Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat yang dimilikinya;
b.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 10

Hakim yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang jabatan dan pangkat, apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir, dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 11

(1)
Hakim yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang jabatan dan pangkat.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan:
a.
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
(3)
Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 12

(1)
Hakim yang telah menyelesaikan pendidikannya dan telah memperoleh:
a.
Ijazah Magister (S2) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
b.
Ijazah Doktor (S3) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a atau Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Madya pangkat Penata golongan ruang III/c.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila:
a.
Ijazah yang diperoleh sesuai dengan bidang tugasnya sebagai Hakim;
b.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir, dan
c.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 13

(1)
Hakim yang sedang melaksanakan tugas belajar dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan pada tingkat pengadilan dimana Hakim yang bersangkutan terakhir melaksanakan tugas.

Pasal 14

(1)
Hakim yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal Hakim yang bersangkutan tewas.
(3)
Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan sebelum Hakim yang tewas tersebut dimakamkan.
(4)
Apabila tempat kedudukan Pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan jabatan dan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Ketua Pengadilan menetapkan keputusan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sementara.
(5)
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan menjadi keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
(6)
Akibat keuangan dari kenaikan jabatan dan pangkat anumerta baru timbul, setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi Keputusan Pejabat yang berwenang.

Pasal 15

(1)
Hakim yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
memiliki masa bekerja sebagai Hakim selama: 1) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam jabatan dan pangkat terakhir. 2) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir. 3) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir.
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku :
a.
tanggal Hakim yang bersangkutan meninggal dunia;
b.
tanggal 1 (satu) pada bulan Hakim yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Pasal 16

(1)
Hakim yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri, diberikan kenaikan jabatan dan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri.

Pasal 17

(1)
Presiden menetapkan kenaikan jabatan dan pangkat Hakim untuk menjadi Hakim Madya Utama pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Hakim Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
(2)
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan karir Hakim menetapkan kenaikan jabatan dan pangkat Hakim untuk menjadi Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Hakim Madya Muda pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada Pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan jabatan dan pangkat Hakim.
(4)
Kenaikan jabatan dan pangkat Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 18

Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya lebih rendah tidak boleh membawahi Hakim yang menduduki jabatan dan pangkat lebih tinggi.

Pasal 19

Hakim yang diberhentikan dari jabatan sebagai Hakim dan berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkatnya diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 20

Hakim Pratama Utama pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan akan naik jabatan dan pangkat menjadi Hakim Madya Pratama pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dibebaskan dari ujian dinas.

Pasal 21

Pimpinan Pengadilan yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
a.
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat yang dimilikinya;
b.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 22

Hakim yang diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, tunjangan jabatannya dibayarkan sesuai dengan tingkat dan kelas Pimpinan Pengadilan yang didudukinya.

Pasal 23

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka ketentuan tentang kenaikan jabatan dan pangkat Hakim yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.