Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); dan
d.
Anggota, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.