Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
2.
Dana Pensiun adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
3.
Lembaga Pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden mengenai lembaga pembiayaan.
4.
Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disebut sebagai LKNB adalah Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan.
5.
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan LKNB untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau Rekening dan transaksi Nasabah, serta melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme.
6.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
pemegang polis dan/atau tertanggung pada perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa;
b.
klien pada perusahaan pialang asuransi;
c.
peserta dan/atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun pada Dana Pensiun;
d.
klien atau penjual piutang pada kegiatan anjak piutang;
e.
konsumen pada kegiatan pembiayaan konsumen;
f.
lessee atau penyewa guna usaha pada kegiatan leasing atau sewa guna usaha;
g.
pemegang kartu kredit pada usaha kartu kredit;
h.
perusahaan pasangan usaha pada kegiatan modal ventura; dan
i.
debitur pada perusahaan pembiayaan infrastruktur.
7.
Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi Nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
8.
Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pendanaan Kegiatan Terorisme.
9.
Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons) adalah orang, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing, yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki atau menjalankan kewenangan publik sebagai pejabat penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan usaha milik negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
10.
Rekening adalah rincian catatan yang lengkap mengenai Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas, transaksi atau Perikatan antara LKNB dan Nasabah.
11.
Perikatan adalah perjanjian antara LKNB dan Nasabah, yang sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
polis pada perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa;
b.
perjanjian antara klien dan perusahaan pialang asuransi;
c.
peraturan Dana Pensiun;
d.
perjanjian sewa guna usaha;
e.
perjanjian pembiayaan konsumen;
f.
perjanjian anjak piutang;
g.
pembukaan rekening kartu kredit;
h.
perjanjian antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha; dan
i.
perjanjian pembiayaan infrastruktur.
12.
Pendanaan Kegiatan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang.
14.
Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang.
15.
Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritorial yang potensial digunakan sebagai:
a.
tempat terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang;
b.
tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense); dan/atau
c.
tempat dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.
16.
Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) adalah bidang usaha yang potensial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencucian uang dan/atau sarana Pendanaan Kegiatan Terorisme.

Pasal 2

LKNB wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 3

Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam , LKNB wajib:
a.
menetapkan kebijakan dan prosedur penerimaan Nasabah;
b.
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c.
menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan Rekening dan pelaksanaan transaksi Nasabah; dan
d.
menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, LKNB wajib:
a.
membentuk unit kerja khusus atau menugaskan anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
b.
menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang penerimaan Nasabah, identifikasi dan verifikasi Nasabah, pemantauan terhadap Rekening dan transaksi Nasabah, dan manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang dituangkan dalam pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c.
menyampaikan pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
d.
menyampaikan setiap perubahan atas pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut.
(2)
Unit kerja khusus, anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi LKNB.
(3)
Unit kerja khusus, anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, ketua pengurus atau yang setara dengan pimpinan tertinggi LKNB.
(4)
LKNB yang melakukan kegiatan usaha di lokasi lain selain kantor pusat wajib menerapkan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah yang ditetapkan oleh kantor pusat di bawah koordinasi unit kerja khusus, anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus yang menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kantor pusat LKNB.
(5)
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan.

Pasal 5

LKNB wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus LKNB yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.

Pasal 6

Pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha bagi Perusahaan Perasuransian dan Lembaga Pembiayaan atau pengesahan peraturan Dana Pensiun untuk pertama kali bagi Dana Pensiun, wajib menyampaikan pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, bersama dengan permohonannya.

Pasal 7

(1)
Sebelum melakukan Perikatan dengan Nasabah, LKNB wajib meminta informasi mengenai:
a.
latar belakang dan identitas calon Nasabah;
b.
maksud dan tujuan calon Nasabah melakukan Perikatan;
c.
profil keuangan calon Nasabah;
d.
informasi lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah termasuk Perikatan yang telah dimiliki sebelumnya dengan LKNB yang bersangkutan; dan
e.
identitas penerima kuasa yang bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah.
(2)
LKNB wajib melakukan konfirmasi mengenai kebenaran kewenangan pihak yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pihak lain, jika calon Nasabah diwakili pihak lain.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
calon Nasabah perorangan paling kurang terdiri dari: 1) identitas Nasabah yang memuat:
a)
nama;
b)
alamat atau tempat tinggal sesuai KTP/SIM/Paspor dan nomor telepon;
c)
alamat tempat tinggal terkini dan nomor telepon (jika ada);
d)
tempat dan tanggal lahir; dan
e)
kewarganegaraan; 2) keterangan mengenai pekerjaan; 3) spesimen tanda tangan; dan 4) keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana; 5) rata-rata penghasilan; 6) nama dan nomor rekening bank calon Nasabah, jika ada; dan 7) dokumen-dokumen lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah;
b.
calon Nasabah yang berbentuk perusahaan paling kurang terdiri dari: 1) dokumen mengenai perusahaan:
a)
keterangan mengenai nama, alamat, dan nomor telepon perusahaan;
b)
akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut perubahan anggaran dasar yang terakhir;
c)
izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;
d)
surat keterangan domisili;
e)
laporan keuangan terkini; dan
f)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2) nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB; 3) dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan; 4) keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana, bagi calon Nasabah pada Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Perasuransian; dan 5) dokumen-dokumen lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah.
(4)
Ketentuan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak berlaku bagi calon Nasabah berupa:
a.
Lembaga pemerintah; atau
b.
Lembaga keuangan multilateral.

Pasal 8

LKNB wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung (customer due diligence) dengan melakukan hal-hal antara lain:
a.
meneliti kemungkinan adanya hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan.
b.
memastikan kebenaran dokumen calon Nasabah, dalam hal terdapat kecurigaan atas dokumen yang diterima, antara lain dengan cara: 1) melakukan wawancara dengan calon Nasabah; 2) meminta dokumen lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; 3) melakukan pemeriksaan silang dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Nasabah.
c.
melakukan penelaahan mengenai Beneficial Owner.

Pasal 9

(1)
LKNB wajib memastikan bahwa calon Nasabah mewakili Beneficial Owner atau bertindak untuk diri sendiri dalam membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi.
(2)
Dalam hal calon Nasabah mewakili Beneficial Owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, LKNB wajib melakukan prosedur customer due diligence terhadap Beneficial Owner yang sama dengan prosedur customer due diligence bagi calon Nasabah.

Pasal 10

(1)
Dalam hal calon Nasabah mewakili Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), LKNB wajib meminta dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi lain mengenai Beneficial Owner.
(2)
Dalam hal Beneficial Owner merupakan perorangan, identitas dan/atau informasi antara lain berupa:
a.
dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a;
b.
hubungan hukum antar calon Nasabah dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya; dan
c.
pernyataan dari calon Nasabah mengenai identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner.
(3)
Dalam hal Beneficial Owner berbentuk perusahaan, yayasan atau perkumpulan, identitas dan/atau informasi antara lain berupa:
a.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b;
b.
dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir perusahaan, yayasan, atau perkumpulan; dan
c.
pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner.
(4)
Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau LKNB lain di dalam negeri yang mewakili Beneficial Owner, LKNB wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain dalam negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Beneficial Owner.
(5)
Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau LKNB lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang paling kurang setara dengan Peraturan Menteri Keuangan ini yang mewakili Beneficial Owner, LKNB wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain luar negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Beneficial Owner.
(6)
Dalam hal LKNB meragukan atau tidak dapat meyakini dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi lain mengenai Beneficial Owner, LKNB wajib menolak hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah.

Pasal 11

Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, tidak berlaku bagi Beneficial Owner berupa :
a.
Lembaga pemerintah;
b.
Lembaga keuangan multilateral; atau
c.
Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.

Pasal 12

(1)
LKNB dapat menerapkan prosedur customer due diligence yang lebih sederhana dari prosedur customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam terhadap calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah atau memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
peserta Dana Pensiun yang diikutsertakan oleh pemberi kerja atau peserta mandiri yang membayar iuran ke Dana Pensiun yang jumlahnya kurang dari atau sama dengan 20% (dua puluh per seratus) dari penghasilan setiap bulan atau lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari penghasilan tetapi tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan;
b.
produk asuransi yang tidak menjanjikan pengembalian dana sebelum atau setelah berakhirnya masa pertanggungan;
c.
produk asuransi yang jumlah pembayaran premi regulernya apabila di setahun kan tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.